Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah hari Rabu (7/12) mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengawal dan mempertanyakan kelanjutan sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
“Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan rencana penuntutan dan persidangan perdana. Kami akan memberikan masukan, menggali informasi apakah semua data dan kesaksian sudah terakomodir dengan baik, apakah proses ini betul betul bisa memenuhi rasa keadilan publik,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (7/12).
Demi terciptanya proses hukum yg berkualitas dan terpercaya, lanjut Pedri, ia berharap Kejaksaan Agung bisa bersikap adil dan independen agar nantinya kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mentetapkan Gubernur Non-Aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Porli kemudian melimpahkan berkas perkara penistaan agama yang dilakukan Ahok kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lebih lanjut.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Saat itu Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Ucapannya itu berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan