Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Kunjungi Kejagung Kawal Kasus Penistaan Agama

Rendi Setiawan - Rabu, 7 Desember 2016 - 15:24 WIB

Rabu, 7 Desember 2016 - 15:24 WIB

267 Views

Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman beserta rombongan. (Foto: Rendy/MINA)
Sekretaris PP <a href=

Muhammadiyah, Pedri Kasman beserta rombongan. (Foto: Rendy/MINA)" width="4128" height="3096" /> Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman beserta rombongan. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah hari Rabu (7/12) mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengawal dan mempertanyakan kelanjutan sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaya Purnama atau  Ahok.

“Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan rencana penuntutan dan persidangan perdana. Kami akan memberikan masukan, menggali informasi apakah semua data dan kesaksian sudah terakomodir dengan baik, apakah proses ini betul betul bisa memenuhi rasa keadilan publik,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Demi terciptanya proses hukum yg berkualitas dan terpercaya, lanjut Pedri, ia berharap Kejaksaan Agung bisa bersikap adil dan independen agar nantinya kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mentetapkan Gubernur Non-Aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Porli kemudian melimpahkan berkas perkara penistaan agama yang dilakukan  Ahok kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lebih lanjut.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu.

Saat itu Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Ucapannya itu berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia