Jakarta, MINA – Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyetujui dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma yang diproduksi Israel.
Menurutnya itu adalah bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.
“Ya setuju, kita perlu memberi sanksi pada Israel yang telah begitu kejam, tidak berprikemanusiaan, membunuh puluhan ribu warga Palestina,” kata Dadang dalam keterangan di Jakarta, Ahad (10/3).
Dadang menilai aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan. Sehingga, menjadi salah satu sanksi yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini
Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” kata Dadang.
MUI menyerukan seluruh umat Islam di Indonesia tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma.
Baca Juga: Muhammadiyah Bikin AC yang Bisa Ingatkan Waktu Shalat
Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta.
MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan.
Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
Baca Juga: Ukhuwah Al-Fatah Rescue Ikuti Latihan Gabungan Penanganan Banjir
“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” ujarnya. (R/R4/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Baru Judi Online di Komdigi