Bekasi, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menolak acara hiburan “Rising The Queen” yang disinyalir melibatkan kaum LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) yang akan digelar di Junction Mall Kota Bekasi.
“MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap acara Rising the Queen yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi KH Mi’ran Syamsuri dalam pernyataan sikap yang diterima MINA, Rabu (25/9).
MUI Kota Bekasi menjelaskan, perbuatan transgender atau waria dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurut Kiai Mi’ran, acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi selamanya. “Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Oleh karena itu, MUI Kota Bekasi mengimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, komunitas dan apa pun itu yang berkaitan dengan LGBTQ.
“MUI Kota Bekasi mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan acara yang positif dan mendidik, serta menjaga akhlak dan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat. ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpikir kritis tentang konten hiburan yang dikonsumsi dan dampaknya terhadap generasi muda,” pungkas Kiai Mir’an.
Acara Dibatalkan
Dalam perkembangan terkini, pengelola Bekasi Junction Mall akhirnya membatalkan acara Kegiatan Rising The Queen (Kontes LGBT) Kota Bekasi yang akan berlangsung pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Hal tersebut disampaikan dalam putusan pertemuan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 11.00 – 13.28 bertempat di Ruang Rapat Management Bekasi Junction, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi.
Hadir dalam pertemuan itu Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, Wakapolsek AKP Subianto, WaDanramil Telukpucung Kapt Inf Budi Kiswanto, perwakilan Ormas Islam Arif, Manager J Plato Purwanto, Manager Bekasi Junction Cahya Hadi, Chip Security Nuryadi, dan Korlap Satpol PP Bekasi Timur Agi Gunawan.
“Club JP segera ditutup karena hingga saat ini belum membayar uang sewa dan menunggak sudah berapa kali ke management Bekasi Junction. Kami manager Junction sebagai pemilik gedung sangat menolak manager JP jika menyelenggarakan hal yang menyimpang dari norma Pancasila. Kami juga meminta pertanggung jawaban dari pihak JP karena dampaknya sangat membuat ricuh di masyarakat,” ujar Direksi Bekasi Junction Cahya Hadi.
Sementara Camat Bekasi Timur Fitri Widyati mengatakan bahwa pihaknya maupun pemerintah tidak mengijinkan atau menolak kegiatan tersebut karena tidak sesuai dengan norma- norma. Untuk proses pengurusan perijinan tempat, memang langsung ke dinas terkait karena sistem online.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Tetapi kegiatan seperti memang tidak akan kami berikan ijin. Kami tiga pilar menjaga kondusifitas, maka dari itu dari managemen untuk meniadakan kegiatan tersebut,” jelasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta