Bengkulu, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa judi online haram hukumnya, merugikan masyarakat dan harus diberantas.
“Dari dahulu sampai sekarang, yang namanya bermain judi termasuk lewat daring itu haram, dan orang yang melakukan perbuatan itu berdosa,” kata Ketua MUI Kabupaten Mukomuko Saikun Ma’ruf, Ahad (30/6).
Terkait dengan perjudian, termasuk bermain judi daring atau online ini dan judi lainnya, sebelumnya sudah ada fatwa dari MUI, dan hukumnya haram. Selanjutnya, katanya, tugasnya sebagai MUI untuk mengingatkan kembali kepada warga terkait larangan bermain judi online.
Selain itu, pihaknya bersama anggota MUI akan mengeluarkan pernyataan secara tertulis lalu disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat terkait judi online.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Ia mengatakan, sekarang ini teknologi sangat canggih, semuanya serba online, sehingga kecanggihan teknologi ini sangat menarik bagi orang yang punya keinginan menjadi orang kaya secara instan.
“Biasanya begitu orang yang punya angan-angan menjadi orang kaya, tetapi kalau judi itu janji palsu,” ujarnya.
Ditegaskannya, bermain judi itu memang dari dulu dilarang. Sebenarnya pelaku atau pemain judi online itu sudah tahu kalau judi dari dulu dilarang.
“Dan seperti lirik lagu Rhoma Irama, bahwa judi hanya menjanjikan kemenangan dan kekayaan tetapi semua itu bohong,” katanya.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Para pelaku permainan judi online ini disebutnya akibat keterbatasan pengetahuan. “Buktinya mereka mudah tergiur dan diiming-imingi sesuatu yang ternyata adalah bohong,” jelasnya.
Ia menyatakan, meskipun belum ada surat dari MUI pusat terkait judi online yang disampaikan ke MUI daerah ini, namun MUI pusat sudah membuat pernyataan terkait hukum bermain judi online haram.
Judi online harus diberantas karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru