Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI, BPJPH, dan LPH Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Ansaf Muarif Gunawan - Ahad, 3 Januari 2021 - 14:33 WIB

Ahad, 3 Januari 2021 - 14:33 WIB

10 Views

MUI, BPJPH, dan LPH Proses Sertifikasi Halal di Indonesia (Foto: Info Publik)

Jakarta, MINA – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kini ada tiga lembaga yang akan terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).,

Hadirnya tiga LPH merupakan dukungan bagi penyelenggaraan dan pengadaan produk halal di Indonesia. Demikian Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis dalam keterangan pada halal.go.id yang dikutip MINA, Ahad (3/1).

Ia mengatakan, untuk LPH, saat ini  baru ada tiga lembaga yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, PT Sucofindo, dan terakhir yang baru saja mendapatkan akreditasi, PT Surveyor Indonesia.

LPH yang disebutkan terakhir telah menerima Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH kepada PT Surveyor Indonesia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dalam melaksanakan Akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI.

Keterangan Akreditasi LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah melalui sejumlah tahapan serta pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020 lalu.

Lunis menjelaskan, beberapa calon LPH juga telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

“Saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik untuk terus memupuk semangat kita  untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014,” kata Sri Ilham Lubis

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Tahapan yang dijalankan guna memperoleh akreditasi di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan, dan juga visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan pemohon.

MUI pun dilibatkan khususnya pada proses verifikasi lapangan untuk kemudian memberikan rekomendasi bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai LPH.

“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun,” tambah Sri Ilham. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam