MUI dan Pemerintah Akan Bahas Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Jakarta, MINA  –   Majelis Ulama Indonesia () akan melakukan pertemuan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat, membahas  pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1443 H yang akan datang.

“Dikumpulkan Kemenko PMK, nanti ada penyampaian dari Kemenag, dan Kemenkes. Komisi Fatwa MUI juga dilibatkan,” Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan,dalam keterangan, Selasa (22/3).

“Jadi, secara utuhnya, baru kita rumuskan (tata cara pelaksanaan 1443 H) setelah pertemuan itu. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Miftahul.

Ia menyampaikan, MUI telah mengeluarkan bayan atau penjelasan terhadap fatwa-fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah di masa Covid-19. Di antaranya mengenai dibolehkannya merenggangkan shaf sholat, dan dibolehkan memakai masker.

“Kemudian bagi daerah yang sudah terkendali maka pelaksanaan ibadah sholat berjamaah itu sudah boleh dilakukan termasuk sholat Jumat juga,” imbuhnya.

Lebih lanjutnya, pada bayan tersebut lebih khusus terkait dengan perenggangan shaf yang kini boleh dirapatkan kembali adalah  berdasarkan situasi pandemi yang sudah terkendali, dan beberapa kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan pembatasan seperti di tempat-tempat umum.

“Termasuk di transportasi umum, yang sudah tidak ada lagi jaga jarak. Oleh karena itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk merapatkan kembali shaf sholatnya,” katanya.

MUI juga mengimbau kepada masyarakat umum, khususnya umat Islam agar tetap disiplin dalam menjaga kesehatan. Masyarakat Muslim yang ingin memakai masker dibolehkan, dan pemakaian masker ini tidak membatalkan sholat.

Menurut Kiai Miftahul, bayan atau penjelasan terhadap fatwa-fatwa MUI terkait ibadah di masa Covid-19 sudah menunjukkan bahwa tidak ada lagi jaga jarak dalam pelaksanaan sholat di masjid. “Maka kalau sudah tidak ada lagi jaga jarak, itu bisa dilakukan (kelonggaran) yang lainnya,” ujarnya. (L/R4/P1) 

Mi’raj News Agency (MINA)