Jakarta, 25 Sya’ban 1438/22 Mei 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah kepolisian operasi penggerebegan kegiatan homoseksual dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan dari hasil operasi penggerebegan ini membuktikan bahwa masalah homoseksual sudah sangat mengkhawatirkan, dari jumlah yang berhasil diamankan yaitu 141 orang.
“Ini jumlah yang sangat fantastis, dan menunjukkan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana, tapi perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari Pemerintah, tokoh agama dan masyarakat,” kata Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/5).
Menurutnya, kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi serta dikelola secara professional. Sehingga memerlukan penanganan yang serius, sistematis dan menggunakan tehnik informatika yang memadai tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Dia meminta para tokoh Agama hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran Agama.
“Serta menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang. Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia. Saya yakin dan percaya bahwa semua Agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Zainut.
Pihak aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informatika danTransaksi Elektronika, untuk membuat efek jera pelakunya.
Terhadap orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi bisa diancam pidana maksimal kurungan10 tahun penjara begitu juga terhadap para pelaku tindak pidana pornografi termasuk penari striptease juga bisa diancam pidana kurungan.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Sedangkan terhadap orang yang menjadi korban tindakan pornografi, pemerintah harus memberikan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” tambah Zainut.
“Jadi, tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggrebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Zainut.
Karena dilakukan di ruang privat. Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pengertian privat dalam UU tersebut itu jika tidak melibatkan banyak orang, atau kalau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan itu sudah masuk unsur pidana pornografi.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
“Jadi, MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainut. (L/R03/P2)
Miraj Islamic New Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru