Jakarta, MINA – “Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Pemrov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta, Selasa (31/10).
Ia menambahkan, MUI juga berharap, setelah dilakukan penutupan Hotel Alexis, perlu adanya pengawasan, dan aparat harus tegas dalam mengeksekusi dan penegakan hukumnya.
Selain itu, MUI ingin kebijakan yang dilakukan terhadap Hotel Alexis juga berlaku untuk semua hotel dan tempat hiburan lain yang menawarkan bisnis prostitusi juga perdagangan manusia harus ditutup.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Zainut menambahkan, ia prihatin soal semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila.
“Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita, misalnya, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lainnya,” kata Zainut.
MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Surat keputusan dari Pemprov DKI Jakarta sendiri soal tidak diperpanjang lagi izin usaha Hotel Alexis sudah keluar pada Jumat (27/10) lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, otomatis kegiatan di tempat itu sudah tidak legal lagi.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Keputusan Pemprov DKI soal tidak diperpanjangnya izin Alexis itu berdasarkan laporan, keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan di media bahwa hotel tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi.
Pemprov DKI akan pantau hotel tersebut dan meminta agar pengelola untuk menaati peraturan, karena hal tersebut juga sebagai cara menjaga moral. (R/R08/R01-P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan