Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19

kurnia - Jumat, 27 Maret 2020 - 21:47 WIB

Jumat, 27 Maret 2020 - 21:47 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) untuk Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19, Jumat (27/3).

“Sebelumnya dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 nomor 7 secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk menshalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. Apabila yang meninggal muslim akibat Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan Syara’ masuk dalam kategori “syahid akhirat”.

“Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis,” kata Asrorun.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.

“Apabila petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” kata Asrorun.

Asrorun menjelaskan, jika ada najis di jenazah tersebut, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu, dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah. Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.

“Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)). Ada beberapa ahli mengatakan, jenazah Covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan, sebab berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan Darurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan,” katanya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Bila Jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan, menurutnya sesuai fatwa MUI akan langsung dikafani dengan kain hingga menutup seluruh tubuhnya. kemudian dimasukkan ke dalam kantong tidak tembus air, ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Jika masih ditemukan najis di tubuh jenazah pasca mengkafani, petugas boleh mengabaikan najis tersebut.

“Usai proses mengafani, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut menghadap kiblat,” jelasnya.

Jenazah kemudian dishalatkan. Pihak yang menyolatkan wajib menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi shalat di sebuah tempat yang aman dari penularan Covid-19.

Bila tidak ada tempat yang steril, maka pelaksanaan shalat jenazah bisa di kuburan, maka bisa menggunakan sholat ghaib (jarak jauh).

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Pada bagian akhir, yaitu menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariah dan protokol medis. Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kain kafan jenazah.

Karena darurat (ad-dlarurah al-syar’iyyah), maka penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan. Ini sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. MUI. (R/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia