Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI LAMPUNG AJAK UMAT ISLAM TINGGALKAN PERBANKAN RIBAWI

Admin - Kamis, 23 Januari 2014 - 15:46 WIB

Kamis, 23 Januari 2014 - 15:46 WIB

987 Views ㅤ

Ketua MUI Lampung, Drs.Mawardi. AS (Photo by Hadis MINA)Bandar Lampung, 20  Rabiul Awwal 1435/23 Januari 2014 (MINA) – Drs. Mawardi AS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengajak umat Islam meninggalkan sistem perbankan Ribawi.

“Saya mengajak Umat Islam agar menggunakan sistem perbankan syariah, dan tinggalkan bank konvensional yang bersistem ribawi,“ kata Mawardi saat ditemui Miraj News Agency (MINA) di ruang kerjanya, kamis, (23/01).

Mawardi menegaskan, upaya menggalakkan ekonomi syariah harus dimulai dari menyimpan uang di bank-bank syariah.

Mawardi menceritakan bagaimana dahulu MUI Lampung bekerjasama dengan Bank Muamalat untuk memasyarakatkan Bank Syariah.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

“ Dulu Bank muamalat dengan MUI sebagai stakeholder merintis perbankan syariah di Lampung, sekarang tidak hanya satu, bank konvensional jusru tertarik untuk menyelenggarakan pelayanan jasa Bank Syariah, “ kata Mawardi yang juga Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lampung ini.

Mawardi juga menjelaskan kendala memasyarakatkan Bank Syariah ini salah satunya adalah keraguan akan aman atau tidaknya simpanan di bank syariah.

“ Umat Islam meragukan perbankan syariah, padahal Bank Syariah itu dijamin tidak ada likuidasi karena non ribawi, selain itu dosa besar kalau kita menggunakan bank yang ribawi, “ tegas Mawardi.

Mawardi menghimbau agar semua lapisan masyarakat mulai menggunakan bank syariah untuk menyimpan dan transaksi perbankan lainnya, dan meninggalkan bank konvensional.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Kalau di suatu daerah ada bank syariah, maka haram hukumnya kita menggunakan bank konvensional, “ kata Mawardi mengutip pernyataan yang pernah dikeluarkan DR.Makruf Amin, ketua komisi fatwa MUI pusat. (L/K01/P4/E01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Rekomendasi untuk Anda