MUI: OJEK SYARIAH MUSLIMAH HUKUMNYA MUBAH

ojek syariah terbit
Megapolitanterbit

Jakarta, 29 Syawwal 1436/14 Agustus 2015 (MINA) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia () Pusat, mengatakan, pada dasarnya tukang  muslimah itu hukumnya mubah, karena bekerja sebagai  itu sebagai pemberi jasa kendaraan yang juga mubah.

“Jika tujuannya adalah untuk memfasilitasi sesama jenis agar tidak terjadi fitnah, antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram (khalwat), tentu itu lebih sesuai ”, ujarnya saat ditelepon Mirajnews di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Cholil, jika muslimah tukang ojek itu sudah menikah, tentu dia harus seizin suaminya. Jika belum menikah harus seizin orang tuanya. Ojek itu bekerja dengan menjual jasa,” katanya.

Cholil pun mengharapkan, pengendara ojek agar memberi jasa dengan sebaik-baiknya, amanah, menjaga diri dari terjadinya fitnah, dan para penumpang perkotaan tentu tertarik dengan ojek syariah tersebut.

Kini, para tukang ojek syariah, yang berjumlah 12 orang, menyisihkan sebesar lima ribu rupiah untuk disumbangkan ke masjid-masjid.

Ojek syariah dapat dipesan melalui aplikasi messanger seperti WhatsApp dan BBM. Sistem order juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang sedang diproses, dan baru dapat digunakan September mendatang.

Hanya dalam waktu beberapa bulan, ojek syariah kini dapat ditemui di Jabodetabek, Malang, dan Sidoarjo. (L/P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)