Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, MINA – Pemberian vaksinasi dengan cara injeksi, seperti dalam pemberian vaksin Covid-19, selama bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, KH Nurani Sarji, dalam keterangan tertulis diterima MINA, Selasa (20/4).
Dikatakan, Majelis Ulama Indonesia Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, di mana vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Menurutnya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Jadi, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi, hukumnya boleh. Sepanjang, tidak menyebabkan bahaya,” kata Ketua MUI Kapuas tersebut.
Ia mengajak kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk ikut program vaksinasi ini, guna mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19.
“Harapan kami, bila masyarakat mengikuti proram vaksinasi ini dengan benar dan kemauan dirinya sendiri, Insya Allah maka penyebaran virus ini dapat berkurang dan ditekan sehingga tingkat kasus yang terkena virus tidak lagi tinggi,” ujarnya. (R/R4/P1)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Mi’raj News Agency (MINA)