MUI: PENEGAK HUKUM HARUS LAKUKAN INVESTIGASI ATAS PENYERANGAN MAJELIS AZ-ZIKRA

Tokoh MUI ddan perwakilan Majelis Az-Zikra berfoto bersama usai rapat tertutup soal penyerangan di Kampung Majelis Az-Zikra Bogor, 17 Februari 2015.(Foto: Rana/MINA)
Tokoh MUI dan perwakilan Majelis berfoto bersama usai rapat tertutup soal penyerangan di Kampung Majelis Az-Zikra Bogor, 17 Februari 2015.(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 27 Rabi’ul Akhir 1435/17 Februari 2015 (MINA) – Sekjen Majelis Ulama (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, para penegak hukum dan pihak terkait harus melakukan investigasi yang lengkap serta jelas hingga penuntasan kasus penyerangan Kampung Majelis Az-Zikra oleh segerombolan preman.

“Investigasi harus jelas hingga terungkap siapa aktor intelektual di balik kasus penyerangan Az-Zikra, agar kita tidak terjebak polemik,” kata Amirsyah kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai rapat tertutup MUI Pusat dengan perwakilan Majelis Az-Zikra termasuk korban penyerangan, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa.

Amirsyah menyatakan, laporan dari perwakilan Majelis Az-Zikra akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Selasa (24/2) mendatang.

Dia juga mengatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan di Kampung Majelis Az-Zikra pimpinan Muhammad Arifin Ilham kepada penegak hukum dan mengusut tuntas perkara kriminal yang dikaitkan kepada isu agama yang sensitif di tengah masyarakat.

Amirsyah mengatakan, MUI mengingatkan kepada masyarakat Muslim dan para pihak terkait agar jangan terpancing dan menghindari tindakan menuju upaya adu domba.

“Semua pihak harus menahan diri dan menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian hingga tuntas,” ujar Amirsyah.

Dalam pertemuan yang mengagendakan laporan perwakilan Majelis Az-Zikra terhadap penyerangan kampong Az-Zikra itu dihadiri tokoh MUI dan beberapa ormas seperti Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathtath, Direktur An-Nasr Institute Munarman, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Anggota Komisi Pengkajian dan Fatwa MUI Pusat Fahmi Salim, Ketua MUI Cholil Ridwan.

Ahmad Syuhada, Divisi Dakwah Majelis Az-Zikra, menjadi juru bicara perwakilan dalam pertemuan tersebut mengatakan, secara hukum menuntut keadilannya. Menurutnya, saat ini pihak Polres Bogor telah menetapkan tersangka terhadap 34 orang yang ikut melakukan penyerangan.

Semua tersangka memenuhi unsur tindak pidana yakni pengeroyokan, perusakan, perbuatan tidak menyenangkan dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 170, tentang pengeroyokan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan junto 55 dan 56 KHUP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sementara korban penyerangan yang merupakan petugas keamanan Kampung Majelis Az-Zikra, berada disekitar Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Faisal Salim, menceritakan kepada MINA, awal Kejadian penyerangan, sekitar Rabu (11/2) pukul 22.30 WIB, saat akan bersiap menjemput istrinya di Jakarta dengan kendaraan mobil, persis tiga meter dari rumahnya, Faisal didatangi segerombolan preman sekitar 50 orang.

“Mereka menanyakan ketua RT dan RW serta meminta sepanduk berisi “Penolakan atas Faham Sesat ” yang dipasang di lingkungan kampung Az-Zikra diturunkan,” terang Faisal.

Namun, saat Faisal meminta perwakilan gerombolan tersebut untuk menunggu di Masjid hingga Ketua RT dan RW tiba, dia diserang segerombolan preman tersebut. Dia juga menunjukkan luka jahitan di bibir dan memar di bagian kepala dan lecet pada lutut kaki kirinya.

“Saya dipukul sampai jatuh dan diseret sekitar dua meter,” ungkap Faisal.

Sementara Muhammad AlKhathath mengatakan, ribuan massa pendukung Majelis Az-Zikra dari beberapa ormas Islam akan berkumpul di Masjid Az-Zikra pada Ahad (22/2) depan untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut kasus penyerangan tersebut.

“Ribuan jamaah akan berkumpul untuk membela saudaranya yang teraniaya,” ujara AlKhathtah.(L/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0