Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Sertifikasi Halal Dapat Lindungi Umat dari Produk Tidak Halal

kurnia - Kamis, 27 Juni 2019 - 20:52 WIB

Kamis, 27 Juni 2019 - 20:52 WIB

6 Views ㅤ

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda (Foto: MUI)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda menegaskan, sertifikasi halal dapat melindungi dan menjaga umat dari mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang tidak halal.

“Alhamdulilah, segala puji bagi Allah atas terlaksananya peluncuran aplikasi sistem sertifikasi halal online Cerol-SS23000 v3.0. ini bagian dari kemajuan LPPOM MUI,” kata Basri dalam acara “Halal Bihalal LPPOM MUI dan perusahan bersertifikasi halal” di Jakarta, Kamis (27/6).

Dia juga mengatakan acara Halal Bihalal ini sudah menjadi tradisi setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan.

“Kami ucapkan mohon maaf lahir batin.dan memuji rasa sukur kepada Allah. Menurutnya, tugas besar LPPOM MUI yaitu menjaga umat dari produk makanan dan minuman yang tidak halal sehingga umat terjamin mengkonsumsi makanan halal,” kata Basri.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia menilai LPPOM MUI merupakan lembaga halal bukan hanya diakui di Indonesia tapi juga internasional, dan sertifikasi halal yang diberikannya tidak hanya bagi produk makanan dan minuman halal namun juga produk jasa.

“Dan untuk mendukung perdagangan di Indonesia, ini bagian dari tentang keberhasilan yang di capai LPPOM MUI. Perkembangan teknologi menjadi keharusan LPPOM MUI untuk bergerak maju dalam melayani umat. Maka patut kita bersyukur bahwa menjadi jaminan produk halal. itiqad baik dalam.memberikan langkah-langkah  membaikkan pengabdian bangsa dan negara,” kata Basri.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat sertifikasi halal.

Lanjut Basri, undang-undang ini memberikan payung hukum bagi LPPOM MUI untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain peluncuran  aplikasi cerol SS23000 versi 3. 0 ini. juga ditandatangani kerja sama dengan BNI dan BRI Syariah untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (L/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia