MUI: Sertifikasi Halal Untuk Perlindungan Umat Islam

Jakarta, 26 Dzulqa’dah 1437/29 Agustus 2016 (MINA) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Salahuddin Al-ayyubi, menegaskan Sertifikasi Halal merupakan upaya untuk melindungi umat Islam agar tidak mengkonsumsi makanan yang haram atau tidak halal

“Sebab, kalau melihat dari produk-produk yang ada saat ini, tidak semua orang mengetahui apa isi gradient dari bahan baku prodak makanan,”

“Apalagi kalau prodak tersebut sudah melalui proses pembuatan pabrikan, bahan bakunya proses sangat komplit sekali,” kata Salahuddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin.

Maka, MUI melakukan penelitian dan melihat mengaudit mana prodak yang sudah dipastikan kehalalannya dan mana prodak yang tidak masuk terkategori prodak yang tidak halal.

Intinya, dikatakannya, pihak ingin melakukan perlindungan terhadap masyarakat Islam dalam mengkonsumsi prodak yang tidak halal.

Ia menjelaskan bahwa ajaran agama Islam mengatur, sedemikian rupa tentang makanan dan minuman yang dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhada.

Bahan-bahan yang diharamkan dalam pelajaran agama Islam adalah bangkal, darah, babi dan hewan-hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur’an).

“Makanan yang halal yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, Sedangkan minuman ynag  halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan,” tegas Salahuddin.  (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)