Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Shalat Berjamaah Tidak Perlu Lagi Pakai Masker

kurnia - Rabu, 18 Mei 2022 - 12:34 WIB

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:34 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, kini shalat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker, ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan memakai masker.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai sholat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,”kata Niam dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/5).

Niam menyampaikan bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19. Kini mereka dapat kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.

Meski begitu, dirinya mengingatkan masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini diputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik. (R/R4/P2)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia