Jakarta, 26 Rabi’ul Akhir 1438/25 Januari 2017 (MINA) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan, sehubungan dengan beredarnya berita yang diunggah oleh situs pemberitaan blog Tribunnewss.wordpress tentang “MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”.
“Pihaknya perlu memberikan klarifikasi Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama,” kata Zainut dalam keterangan Pers, di Jakarta Kamis (26/1), diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia juga mengatakan, berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan. Karena hal ini adalah delik pidana umum.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Dan juga meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar,” ujar Zainut.
MUI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat. (L/R03/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian