MUI: Tetap Gelar Pilkada Adalah Tak Peka dan Dipaksakan

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () mengeluarkan taklimat atas pelaksanaan serentak saat pandemi Covid-19.

Dalam Taklimat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 29 September 2020 itu disebutkan bahwa, pilkada di tengah wabah seperti ini merupakan kebijakan yang tak peka dan dipaksakan.

“Maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi Covid-19 transmisinya melandai,” demikian tertulis dalam keterangan yang diterima MINA, Kamis (1/10).

Pada Taklimat MUI bernomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 itu, juga disampaikan apreasiasi kepada pemerintah dan semua pihak atas kerja keras kemanusiaan dalam masa pandemi ini.

“Memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa,” tulis poin pertama Taklimat.

Berikut lima poin lengkap Taklimat MUI tentang pelaksanaan pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Pertama, Memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa.

Kedua, Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H diprediksi masih belum melandai. Pelaksanaan Pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru mata rantai penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada.

Demi menjaga keselamatan jiwa manusia (hifzhu an-nafsi) yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaedah (dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) dan sesuai dengan amanat konsitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi Covid-19 transmisinya melandai (R

Ketiga, Jika Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada, sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada.

Keempat, Bangsa Indonesia saat ini memerlukan langkah dan kerja kongrit dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah, agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan penanggulangan dampaknya. Oleh karena itu pelaksanaan Pemilukada di saat pandemi saat ini merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan.

Pada saat pandemi seperti saat ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya bersama agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya. Setiap sumber daya yang ada harusnya difokuskan untuk hal itu, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran pemilukada dan sumber daya manusia.

Kelima, Mengajak seluruh elemen bangsa agar selalu melakukan upayaupaya maksimal lahir dan batin, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan segenap bangsa Indonesia dapat terselamatkan jiwanya serta terlindungi kehormatannya dari segala marabahaya bencana, khususnya Covid-19. (L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)