Jakarta, MINA – Komnas HAM mendorong Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut karena dinilai menjadi akar permasalahan kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak setuju dengan pendapat Komnas HAM.
“SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/9).
Ranuwijaya menyebut SKB itu tak perlu dicabut. Menurutnya, sebaliknya justru pemerintah perlu memperketat pengawasan pelaksanaan SKB tersebut.
“Sehingga Ahmadiyah tidak diganggu kenyamanannya dan umat Islam tidak diganggu akidahnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Dia menilai ada jalan keluar lain yang mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan mengakui Ahmadiyah adalah agama tersendiri di luar Islam sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI.
“Akan tetapi ada konsekuensinya, mereka tidak boleh mengaku Islam dan tidak boleh meniru-niru ajaran Islam, termasuk tidak boleh memakai simbol-simbol Islam seperti pemakaian masjid sebagai tempat ibadah dan pemakaian Al-Qur’an sebagai kitab suci di samping kitab Tadzkirah,” ujarnya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan