Jakarta, MINA – Untuk mengurangi risiko kematian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan jamaah haji lansia dan kategori kesehatan risiko tinggi (risti) untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci, Arab Saudi menjadi 10 – 15 hari saja.
“Tidak seperti jamaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari. Dengan diperpendek masa tinggalnya, jamaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Disamping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian,” ucap Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Senin (29/7), demikain keterangan yang diterima MINA.
MUI bersyukur bahwa rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah berakhir dan berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti. Meskipun disadari masih ada kekurangan disana sini namun kami menilai kekurangan tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi.
Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama ada 461 jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini, terdiri atas 441 jamaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus.
Mayoritas jamaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas jumlahnya mencapai 207 jamaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61 – 70 (149 jamaah), rentang usia 51 – 60 (85 jamaah), dan rentang usia 31 – 50 (20 jamaah).
Adapun 461 jamaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia di lima wilayah Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah, dan Mina.
Kasus kematian ini masih didominasi jamaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi. Tercatat hanya ada 34 jemaah yang tidak termasuk risti.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Sementara berdasarkan kategori, kasus kematian ini didominasi oleh jamaah haji reguler. Tercatat hanya ada 20 jamaah haji khusus dari total 461 jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
Meskipun tren kasus kematian jamaah haji Indonesia di Tanah Suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Yakni pada tahun 2023 jamaah haji meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 775 orang. Sementara pada tahun 2024 berjumlah 461 orang.
“Menurut hemat kami angka kematian 461 orang jamaah haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil,” pesanya. []
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)