MUNARMAN: INTELIJEN DI BELAKANG GERAKAN SPANDUK “TOLAK ISIS”

TOLAK ISIS
Spanduk “Tolak ” di Bekasi Selatan. (Foto: Gobekasi.com)

Jakarta, 4 Dzulqa’dah 1435/30 Agustus 2014 (MINA) – Pakar hukum dari kalangan organisasi Islam, , menuding gerakan spanduk “Tolak ISIS” yang merata di ibukota dan berbagai daerah, dilakukan oleh oknum-oknum .

“Gerakan intelijen berada di belakang layar, memasang spanduk-spanduk ‘Tolak ISIS’ yang merata di setiap kelurahan, tanpa diketahui siapa yang menggerakkannya,” kata Munarman di depan jamaah Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8).

Dia mengatakan, intelijen membentuk opini dengan ‘bombardir isu’ melalui berbagai media. “Masyarakat Indonesia menelan bulat-bulat informasi berbagai media tentang ISIS tanpa mencari kebenarannya,” katanya.

Menurut jubir Front Pembela Islam itu, ISIS hanya ikon. Ada pun yang diuntungkan adalah orang-orang yang memusuhi Islam.

“Diperlukan ikon untuk menggantikan Islam. Bagaimana cara supaya syariat Islam tidak tegak? Maka bagaimana caranya Islam bisa diadu domba dan syariat Islam bisa ditolak oleh umat Islam sendiri.”

Merujuk pada sebuah dokumen milik Amerika Serikat yang terbaru (2010), Munarman mengungkapkan bahwa target besar Amerika Serikat dan sekutunya adalah “adu domba antara tandem jihad”.

Lebih jauh pria kelahiran Palembang itu memaparkan, tujuan jangka pendek dari “cipta kondisi” tentang ISIS di antaranya agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 kembali mendapat dukungan media, karena sebelumnya lembaga anti-teror itu sudah tidak didukung media yang menilai operasi perburuan terduga teroris kental rekayasa.

Sejauh ini, Densus 88 sudah menangkap hampir 1.000 orang terduga teroris dan 60-70 orang ditembak mati.

“Ada 8.000 sampai 10.000 orang yang menjadi target penangkapan yang dianggap sebagai pejuang jihad. BIN dan lembaga intelijen Indonesia memiliki daftar dari CIA,” kata Munarman.

Tujuan jangka pendek dari isu ISIS lainnya adalah menggolkan revisi UU anti-terorisme, di mana akan ada pasal-pasal “penyebar kebencian”.

“Mereka ingin, siapa pun yang mendakwahkan jihad, supremasi hukum Islam, dapat terkena pasal-pasal ‘penyebar kebencian’,” tambahnya. (L/P001)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0