Mursi Dihukum Tiga Tahun Penjara karena Hina Pengadilan

. (Foto: file Amr Nabil/AP)

Kairo, MINA – Pengadilan Mesir telah menghukum mantan presiden Muhammad Mursi dan 19 lainnya dengan tiga tahun penjara atas tuduhan menghina pengadilan.

Mursi yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan menyusul demonstrasi massa dan sebuah kudeta militer pada bulan Juli 2013.

Pada hari Sabtu (30/12), Pengadilan Pidana Kairo memvonis Mursi karena dianggap mencemarkan nama baik peradilan dalam pidato yang dia buat saat menjabat, menurut televisi pemerintah. Demikian Al Jazeera memberitakannya yang dikutip MINA.

Pengadilan memerintahkan Mursi untuk membayar denda satu juta pound Mesir ($ 56,270) sebagai kompensasi kepada hakim yang Mursi tuduh berbuat curang dalam mengawasi pemilu sebelumnya.

Putusan tersebut masih bisa diajukan banding.

Sejak penggulingannya, Mursi telah diadili dalam beberapa kasus berbeda.

Dia sudah menjalani hukuman 20 tahun dalam kasus lain karena dituduh menghasut serangan terhadap demonstran pada 2012.

Pada bulan September, pengadilan banding tingkat tinggi menetapkan penjara 25 tahun atas tuduhan mengancam keamanan nasional dengan membocorkan dokumen negara kepada Qatar. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)