MUSLIM LAGOS NIGERIA MARAH ATAS LARANGAN JILBAB

HIJAB

Siswi Muslim di Lagos dilarang mengenakan jilbab. (Foto: Silver Bird TV)
Siswi Muslim di dilarang mengenakan jilbab. (Foto: Silver Bird TV)

Oleh: Rudi Hendrik, jurnalis Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sebuah pengadilan telah mempertahankan di sekolah dasar dan menengah negeri Lagos.

Keputusan itu membuat marah para pemimpin komunitas Muslim dan menyatakan  akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami menghargai semua individu dan masyarakat yang menghadiri sidang, kami akan meneruskannya ke pengadilan banding untuk mengamankan hak kami yang dijamin oleh konstitusi Nigeria,” kata Kaamil Kalejaiye, Presiden Serikat Mahasiswa (MSSN) kepada Anadolu Agency setelah putusan itu.

MSSN membawa kasus itu sebulan lalu untuk menentang larangan mengenakan jilbab di sekolah dasar dan menengah negeri yang diberlakukan sejak Mei 2013.

Dalam sesi Jumat di Pengadilan Tinggi Lagos, hakim memutuskan, pembatasan jilbab tidak melanggar hak-hak sipil siswa.

“Permohonan ini gagal secara keseluruhan,” kata Hakim Modpue Onyeabo memutuskan.

“Larangan penggunaan jilbab di sekolah umum di Lagos bukanlah pelanggaran hak-hak dasar para pemohon terhadap agama, karena Nigeria sebagai negara sekuler tidak mengadopsi agama apapun sebagai agama negara. Menghapus larangan jilbab akan sama saja dengan mempromosikan agama tertentu terhadap yang lain dan ini dapat menyebabkan ketegangan sosial,” ujar hakim.

Hakim mengatakan bahwa Pasal 10 dari konstitusi nasional membuat Nigeria menjadi “negara sekuler” yang menekankan kewajiban pemerintah untuk menjaga netralitas setiap saat.

Dia mengatakan, Pemerintah Lagos telah benar dalam mencari keseragaman aturan berpakaian siswa sekolah.

“Siswa tidak berjilbab akan merasa rendah diri kepada mereka yang mengenakan jilbab,” tegas hakim. “Nilai-nilai pluralitas dan menghormati hak orang lain yang telah mengadopsi sistem pendidikan non-keagamaan tidak dapat dilanggar,” katanya menambahkan.

 

Kemarahan Muslim

Perasaan umum umat Islam adalah marah setelah putusan itu dikonfirmasi oleh pengacara MSSN, Gani Adetola-Kazeem.

“Kami tidak puas dengan putusan pengadilan. Di mana sudut pandang pengadilan telah melihat masalah ini cukup berbeda dengan ketentuan konstitusi,” kata pengacara itu. “Kami pasti akan mengajukan banding.”

Islam melihat jilbab sebagai perintah wajib dalam berpakaian, bukan simbol agama.

Isu jilbab telah menjadi kontroversial di wilayah barat daya Nigeria itu, di mana umat Islam menuduh lembaga-lembaga publik mengingkari hak perempuan / anak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab, sebagaimana diizinkan oleh konstitusi.

Setidaknya tiga kasus pengadilan telah dilembagakan dalam kasus yang berbeda, meskipun putusan pengadilan yang mengizinkan jilbab di lembaga publik tidak ada.

Beberapa tahun yang lalu, pihak berwenang Lagos telah melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah. Pakaian Muslim juga dilarang di kebanyakan negara bagian barat daya itu.

Para pemimpin Muslim mengatakan, pelarangan jilbab melanggar hak beragama pelajar Muslim seperti yang tertuang dalam Konstitusi.

Keputusan itu diambil pada saat kritik menyerang Pemerintah Nigeria yang berkuasa, All Progressive Congress (APC), yang sudah menghadapi kecaman dari komunitas Muslim yang cukup besar di negara bagian Lagos tersebut.

Muslim di Lagos baru saja meluncurkan sebuah kampanye “No Hijab, No Vote (tidak ada hijab,tidak ada suara)” menjelang pemilu 2015, di mana pemilih berdasarkan agama sering menentukan hasil pemilu.

Slogan Muslim Lagos 2015 adalah ‘No Hijab, No Vote’.

“Jilbab di sini adalah simbol penghormatan terhadap cara hidup Muslim dan komitmen para politisi untuk menerima tuntutan yang sah dari umat Islam,” kata Ishaq Akintola, Direktur Kepedulian Hak Muslim, sebuah LSM lokal.

Lagos adalah negara bagian Nigeria yang menjadi kota terpadat di negara itu dan kota dengan pertumbuhan tercepat kedua di Afrika dan ketujuh di dunia . Komisi Populasi Nasional Nigeria mengatakan laporan terbaru jumlah penduduknya mencapai 21 juta. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sumber: On Islam

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0