Myanmar Didesak Laksanakan Pemulangan Pengungsi Rohingya

Jenewa (Swiss), MINA – Komisaris Tinggi untuk Pengungsi (UNHCR) dan Program Pembangunan PBB (UNDP) pada hari Rabu (8/8) mendesak untuk memulangkan kembali pengungsi dari Bangladesh.

Pada tanggal 6 Juni, UNHCR dan UNDP menandatangani nota kesepahaman untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengungsi Rohingya agar mereka kembali ke tempat asal mereka atau sesuai pilihan mereka.

“Dua bulan sejak penandatanganan tripartit antara UNHCR, UNDP dan pemerintah Myanmar, kedua badan PBB mendesak pemerintah Myanmar untuk membuat kemajuan nyata memperbaiki kondisi di Negara Bagian Rakhine,” kata lembaga itu dalam pernyataan bersama seprti dikutip dari The Asian Independent.

“Kesediaan pemerintah Myanmar untuk memimpin dalam implementasi perjanjian ini sangat penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi para pengungsi Rohingya yang sukarela, aman, bermartabat dan berkelanjutan,” kata pernyataan itu.

Badan-badan PBB sebelumnya mengatakan, bahwa MoU adalah langkah pertama dalam membantu pemerintah menciptakan kondisi yang aman dengan mendukung proyek-proyek pembangunan di Rakhine, tempat mayoritas dari 800.000 orang yang meninggalkan rumah mereka untuk menghindari kekerasan sektarian di Myanmar.

“Pemerintah telah mengambil beberapa langkah yang menggembirakan sejak MoU ditandatangani. Namun, kemajuan substansial sangat diperlukan di tiga bidang utama, pemberian akses yang efektif di Negara Bagian Rakhine, memastikan kebebasan bergerak untuk semua komunitas; dan mengatasi akar penyebab krisis,” kata pernyataan itu pula.

Badan-badan PBB itu mengatakan, bahwa pejabat mereka harus diberikan akses tanpa batas ke semua wilayah negara dan dapat mewawancarai penduduk lokal.

Mereka juga meminta layanan dasar untuk diberikan kepada semua penduduk negara, tanpa memandang agama, suku atau kebangsaan.

PBB melaporkan, bahwa anggota komunitas Rohingya belum memiliki kebebasan bergerak, tidak dapat bekerja, tidak dapat ke sekolah atau memiliki akses ke layanan kesehatan, sebagian besar karena mendapat penolakan otoritas Myanmar untuk memperoleh hak kewarganegaraan.

Eksodus Rohingya dimulai pada 25 Agustus 2017, setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya yang mana Tentara Myanmar membalas dengan operasi militer yang kejam di Rakhine terhadap minoritas etnis yang mayoritas Muslim ini.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah menggambarkan tindakan keras itu sebagai “pembersihan etnis” dengan unsur-unsur genosida. (T/B05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.