Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Myanmar Tuntut Tiga Wartawan dengan UU Telekomunikasi

Syauqi S - Jumat, 16 Juni 2017 - 14:18 WIB

Jumat, 16 Juni 2017 - 14:18 WIB

221 Views ㅤ

Pengacara, wartawan, profesional teknologi siber, dan aktivis menggelar unjuk rasa di Yangon untuk menentang aksi sweeping terkait undang-undang telekomunikasi yang kontroversial, 22 Januari 2017. (Foto: RFA)

Magwe, Myanmar, 21 Ramadhan 1428/16 Juni 2017 (MINA) – Pihak berwenang di wilayah Magwe, Myanmar, telah mendakwa tiga wartawan di bawah Undang-undang Telekomunikasi yang kontroversial.

Musababnya, salah seorang reporter mengunggah komentar di media sosial yang mengkritik pembangunan infrastruktur. Sementara dua reporter lainnya didakwa karena turut mengomentari unggahan tersebut, kata seorang perwira polisi pada Kamis (15/6) seperti dimuat RFA.

Pada 28 Mei, editor MGY Journal, Tin Shwe, mengunggah sebuah pesan di Facebook yang mengatakan bahwa penduduk di desa Myinkin menentang pekerja konstruksi jalan yang melibas pohon-pohon di daerah itu.

Penduduk menyerukan pihak berwenang untuk menginvestigasi seorang pengusaha dari kota Magwe yang secara tidak sah memasok batu bata untuk proyek tersebut.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Zar Zar San, seorang reporter Democracy Today Journal, dan Phyupwint Nayche, wartawan Myanmar Times, kemudian mengomentari tulisan tentang proyek tersebut dan batu bata, yang ilegal diproduksi di wilayah Magwe.

Tin Shwe mengatakan kepada RFA’s Myanmar Service bahwa dia diberitahu bahwa mereka bertiga telah didakwa berdasarkan Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi, yang melarang penggunaan jaringan telekomunikasi untuk mencemarkan nama baik orang. Pelanggar dikenai hukuman penjara sampai tiga tahun dan denda.

“Di wilayah Magwe, bisnis batu bata dan pasir dilarang, tapi beberapa orang melakukannya secara ilegal … (jadi) kami mengeposkan tentang (ini dan perselisihan konstruksi) di Facebook,” ujarnya.

Kyaw Soe, seorang petugas di Kantor Polisi No. 2, mengkonfirmasi kepada RFA pada Kamis bahwa tiga wartawan tersebut dituntut karena “mengunggah informasi yang salah” yang diberikan kepala jalur desa Maehla Taung – yang membawahkan desa Myinkin.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal

Tin Shwe dan dua jurnalis wanita dikenai hukuman di bawah 66 (d) oleh kepala desa Maehla Taung, Htay Lwin,” ujarnya. Ia menambahkan Zar Zar San dan Phyupwint Nayche telah dikenai hukuman pada tanggal 10 Juni. Tidak segera jelas kapan Tin Shwe didakwa. (R11/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Rekomendasi untuk Anda

Asia