NASIR DJAMIL: PENUNDAAN HUKUMAN MATI TIDAK TEPAT

11093708_1573713696244748_1815782498_n
. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 1 Rajab 1436/20 April 2015 (MINA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, keputusan Pemerintah Indonesia yang menunda pelaksanaan  adalah tidak tepat.

“Keputusan ini tidak tepat,” kata Nasir saat dialog yang membahas tentang ‘Eksekusi Mati Bagi Pengedar Narkoba’ di Gedung Nusantara IV, kompleks DPR/MPR/DPD Senayan, Senin (20/4) siang. “Penundaan eksekusi mati justru melemahkan moralitas aparat penegak hukum di Indonesia.”

Dia menyayangkan adanya keputusan yang mengecewakan itu, terlebih dengan adanya pelecehan oleh pengedar Narkoba di LP Nusakambangan.

“Beberapa hari lalu, Komisi III DPR sempat berkunjung ke LP Nusakambangan dan mendapat keterangan semua laporan baik-baik saja. Tapi setelah itu, ada berita tentang gembong narkoba menggunakan tempat itu untuk pengedaran narkoba,” paparnya.

Menurut dia, pemerintahan Jokowi saat ini terlalu lemah karena menunda-nunda untuk mengeksekusi mati pengedar narkoba, yang beberapa diantaranya berasal dari Australia.

“Terkesan bahwa Indonesia ini terlalu lemah, pemerintah ditekan Negara Australia, karena faktanya dua pengedar narkoba asal Australia  belum juga dihukum mati,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKS itu meminta pemerintah bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini. “Pemerintah harus berani, tidak boleh takut,” tegasnya.

Dia berharap tidak ada lagi penundaan eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba setelah event KAA.

Sementara Delegasi Indonesia untuk Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Rafendi Djamin menilai, penundaan hukuman mati telah menyalahi hak asasi manusia.

“Melihat kasus yang terjadi di Indonesia, banyak terpidana mati telah ditetapkan hukumannya, tapi pada praktekanya, tak ada kepastian tentang waktu eksekusinya, ini yang sesungguhnya melanggar hak asasi manusia,” tegas Rafendi Djamin, Jum’at (17/4) lalu di Jakarta.

Pernyataannya itu muncul sebagai reaksi atas protes adanya beberapa kasus tindak pidana mati yang tidak jelas prosesnya, seperti kasus seorang terpidana mati di LP Nusakambangan tahun 1970, tetapi hingga 2013, belum jelas kepastiannya. (L/P011/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0