Netanyahu: Ibukota Palestina adalah Abu Dis

Yerusalem, MINA – Perdana Menteri Israel , mengatakan pada hari Rabu (29/1) bahwa rencana perdamaian A.S. memproyeksikan ibukota yaitu berlokasi di , bebuah lingkungan di pinggiran timur Yerusalem.

Adapun Yerusalem diakui AS sebagai ibukota Israel yang tidak terbagi.

Menurut Makan 33, saluran televisi Israel, Netanyahu menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang disebut rencana perdamaian setelah konferensi pers bersama dengan Presiden AS Donald Trump di ibukota, Washington, D.C. Anadolu Agency melaporkan.

Netanyahu mengatakan “Ibukota Negara Palestina adalah Abu Dis, di Yerusalem Timur”.

“Israel akan mendominasi semua permukiman Yahudi di Tepi Barat.” Pungkasnya.

Netanyahu mengatakan AS telah menetapkan persyaratan tertentu pada warga Palestina untuk memulai negosiasi, termasuk mengakui negara Yahudi, mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem dan menyerahkan hak mutlak untuk kembali.

Netanyahu menegaskan, AS telah menuntut agar Palestina melucuti Gaza, menjatuhkan pembayaran kepada tahanan dan keluarga martir Palestina, menyebut mereka teroris, berhenti mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak menjadi anggota organisasi internasional tanpa persetujuan Israel.

Netanyahu menekankan bahwa tanpa memenuhi persyaratan ini, tidak akan ada perubahan di Area C di Tepi Barat.

Pada saat yang sama, Israel akan menerapkan kebijakan di Lembah Yordan, untuk semua komunitas Yahudi di Yudea, Samaria dan daerah-daerah lain yang ditunjuk. Sebagai rencana itu bahwa bagian dari Israel dan yang telah disetujui oleh Amerika Serikat untuk diakui sebagai bagian dari Israel.

Netanyahu mencatat pihaknya akan berjanji untuk tidak membangun pemukiman baru atau memperluas kegiatan konstruksi di Area C selama empat tahun.

Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian – Area A, B dan C.

Israel mencegah warga Palestina dari melakukan proyek konstruksi di bagian Tepi Barat yang ditunjuk sebagai Area C berdasarkan perjanjian, yang berada di bawah kendali administrasi dan keamanan Israel.

Area C saat ini menampung 300.000 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah masyarakat Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal. (T/Mee/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.