Yerusalem, MINA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad (22/12) menuduh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) anti-Semitisme atas rencana kepala kaksa penuntutnya untuk melakukan penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Netanyahu membuat tuduhan itu saat upacara menyalakan lilin Liburan Hanukah di samping Tembok Barat Masjid Al-Aqsa, yang oleh orang Yahudi diklaim sebagai tembok mereka sendiri.
“Dekrit baru sedang dilemparkan terhadap orang-orang Yahudi – dekrit anti-Semit oleh Pengadilan Kriminal Internasional memberi tahu kita bahwa kita, orang-orang Yahudi yang berdiri di sini di sebelah tembok ini … di kota ini, di negara ini, tidak berhak untuk tinggal di sini dan itu dengan melakukan itu, kami melakukan kejahatan perang,” katanya.
“Murni anti-Semitisme,” kata Netanyahu, mengemukakan argumen yang cenderung menyerang banyak orang Israel yang percaya bahwa kritik, terutama di Eropa, terhadap kebijakan Israel terhadap Palestina berakar pada sentimen anti-Yahudi.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Kepala Penuntut ICC yang berkantor di Den Haag, Fatou Bensouda mengatakan pada hari Jumat bahwa ia akan melakukan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, segera setelah yurisdiksi pengadilan telah ditetapkan.
Pengumuman Bensouda membuka kemungkinan tuduhan yang diajukan terhadap warga Israel atau Palestina.
Jaksa Penuntut ICC mengatakan, penyelidikan awal di Tepi Barat difokuskan pada “melaporkan kegiatan terkait pemukiman yang dilakukan oleh otoritas Israel.”
Penyelesaian dan agresi Israel terhadap warga Palestina di wilayah yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki peristiwa di wilayah Palestina, dengan alasan bahwa ICC hanya bisa memeriksa petisi yang diajukan oleh negara berdaulat.
ICC memiliki wewenang untuk mendengarkan kasus-kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang telah mendaftar untuk itu.
Israel belum bergabung dengan pengadilan, tetapi Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki, telah melakukannya. (T/jhd/RI-1)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)