NGO Malaysia Dukung Resolusi PBB Tentang Pendudukan Ilegal Israel

Kuala Lumpur, MINA – Sejumlah Non-Government Organization (NGO) di Malaysia mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas .

Dukungan itu disampaikan dalam pernyataan bersama Majelis Perundingan Islam Malaysia (), Aliansi Masjid Dunia dalam Pembelaan Al Aqsa, Sekretariat Majelis Ulama Asia, melalui keterangan yang diterima MINA pada Selasa (3/1)

“Kami menyatakan dukungan mendalam kami atas resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina,” kata pernyataan itu.

Ini adalah sukses besar untuk menegaskan kembali pendudukan ilegal oleh Israel dan dukungan yang tak tergoyahkan dalam perjuangan Palestina.

Sikap negara-negara yang mendukung resolusi yang menegaskan komitmen terhadap hukum internasional, dan sejalan dengan sikap historis mereka untuk mendukung perjuangan Palestina sangat diperlukan, dan membutuhkan lebih banyak ekspresi dukungan terhadap ketidakadilan pasukan pendudukan Israel.

“Kami memuji Majelis Umum PBB yang mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina,” ujarnya.

Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara dengan 53 abstain.

Resolusi tersebut meminta ICJ menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.

Ini menjadi kemenangan lain untuk mencatat sikap yang seharusnya jadi langkah besar untuk menegaskan kembali pendudukan ilegal Israel di ICJ.

“Kami menyerukan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk memenuhi tugas menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023,” katanya.

Sejatinya, sikap hukum yang harus diambil ICJ terhadap persoalan tersebut harus membawa konsekuensi serius terhadap permukiman ilegal Yahudi.

Sekitar 666.000 pemukim yang tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur harus dibongkar karena jelas ilegal menurut hukum internasional.

“Kami menyerukan suara dukungan yang kuat untuk perjuangan Palestina dari setiap negara anggota PBB,” ujarnya.

Negara-negara yang menentang resolusi Palestina adalah cerminan dari ketundukan mereka pada hegemoni zionis dan kekuatan Barat. Mereka yang abstain menunjukkan standar ganda dalam memposisikan sikap mereka atas perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. (T/R6/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.