Norwegia Dukung Pelestarian dan Restorasi Lahan Gambut Indonesia

Norwegia-Mendukung-Pelestarian-dan-Restorasi-Lahan-Gambut-di-IndonesiaJakarta, 23 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Kerajaan Vidar Helgesen di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/1) siang.

Usai bertemu dengan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kepada wartawan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden dan Helgesen membahas tentang masalah kehutanan, penegakan hukum, moratorium dan beberapa hal penting yang lainnya.

“Presiden dengan tegas menyatakan bahwa selama moratorium, tidak boleh lagi ada izin baru di dan tidak boleh lagi ada pembukaan lahan baru yang sudah ada izinnya apabila tidak dibuka lahannya,” kata Siti Nurbaya sebagaimana keterangan pers dari Kantor Staf Kepresidenan yang diterima Miraj News Agency (MINA).

Sementara itu, Vidar Helgesen mengatakan bahwa kunjungan kehormatan tersebut guna memperkuat kerjasama Indonesia-Norwegia dalam penanganan lahan gambut di Indonesia.

“Kami ingin menunjukkan komitmen Norwegia untuk membantu Indonesia dalam melindungi dan merestorasi ekosistem gambut yang dimiliki Indonesia. Kami juga mendukung upaya Indonesia untuk melakukan moratorium pembukaan lahan serta membuat embung-embung untuk menjaga agar kelembaban lahan gambut terjaga,” ucap Helgesen.

Langkah ini, lanjut Helgesen, merupakan langkah penting untuk Indonesia, baik untuk masyarakat Indonesia, ekonomi Indonesia dan juga iklim dunia. Selain itu, upaya itu merupakan sebuah kemajuan bagi kemitraan Indonesia dan Norwegia.

“Selamat kepada Indonesia atas langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebaharan hutan dan lahan,” ucap Helgesen.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan kerjasama Indonesia-Norwegia untuk mendukung rencana kegiatan Badan (BRG). “Kolaborasi ini merupakan langkah positif sekaligus menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia dan Norwegia untuk mengatasi masalah kebakaran hutan,” kata Ketua BRG Nazir Foead.

Sebagaimana, melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah memandatkan Badan Restorasi Gambut untuk merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan restorasi lahan gambut di Indonesia.

Pelaksanaan penanganan lahan gambut ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang selambatnya akan dikeluarkan pada 1 Juni 2016. Diharapkan pada Desember 2016, BRG sudah dapat mengimplementasikan sistem pengawasan  pemeliharaan dan restorasi serta penegakan hukum moratorium yang komprehensif dan transparan.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik. (T/Rzk/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.