NU Komitmen Terhadap Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Jakarta, MINA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap, kepedulian dan juga komitmen yang tidak pernah berubah terhadap perjuangan kedaulatan . Sikap tersebut ditunjukkan PBNU sejak zaman pra-kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Ketua Umum PBNU dalam surat resmi pada Jumat (22/6), sebagai bentuk penegasan untuk menggaris bawahi sikap PBNU yang tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kedaulatan Palestina tersebut, di bawah ini kami sampaikan kronik kronologis dokumen komitmen PBNU.

Pasca pendudukan Israel atas tanah Palestina, NU secara lantang memprotes tindakan Israel serta menggalang solidaritas untuk membela Palestina.

Tepat pada 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H pada Muktamar NU ke-13 di Menes, Pandeglang, Banten, KH. Abdul Wahab Chasbullah secara resmi menyampaikan sikap NU atas penderitaan Palestina dengan mengatakan, “Pertolongan-pertolongan yang telah diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagai perhatian dari pihak umat Islam di tanah ini.”

“Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya,” kata KH. Abdul Wahab Chasbullah.

Pada November 1938, PBNU memerintahkan seluruh cabang mengedarkan celengan iuran derma untuk yatim dan janda di Palestina.

Hal itu, dimuat pada harian berita Nahdlatoel Oelama No 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan 1357 H bertepatan dengan 1 November 1938 M.

“Seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan  di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini,” tulis dalam harian tersebut.

Namun sayangnya, pungutan itu mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat, pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Ambulu Jember, tetapi dibolehkan Jember sendiri, Situbondo, Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain.

Komitmen tegas Nahdlatul Ulama dalam membela kedaulatan Palestina sekali lagi ditegaskan pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 1-5 Agustus 2015. Muktamar merekomendasikan:

1. Membentuk tim secara khusus untuk menangani masalah-masalah internasional, khususnya masalah Palestina, agar keterlibatan NU dalam masalah tersebut lebih berkesinambungan.

2. Mendorong dan menggalang dukungan secara intensif berupa diplomasi, mempererat hubungan people to people dan dukungan dana bagi perjuangan Palestina, dengan tetap berpegang teguh pada pendekatan dialog dan damai.

3. Mendesak pemerintah Indonesia agar secara sistematis melakukan langkah kongkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina, baik melalui diplomasi antar negara, memperkuat hubungan people to people maupun keterlibatan dalam pasukan keamanan internasional.

4. Jika Israel tetap melakukan pendudukan terhadap Palestina maka hendaknya pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas, jika perlu tidak lagi berhubungan dengan negara Israel.

5. Menghimbau agar kelompok-kelompok masyarakat di Palestina, khususnya kelompok- kelompok Muslim, untuk bersatu bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan negara Palestina dan pembebasan rakyat Palestina dari penjajahan.

6. Mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggotaan negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara dengan rakyat dan negara yang merdeka manapun.

PBNU juga mengimbau bagi bangsa dan negara yang cinta kepada perdamaian, tanpa penindasan dan diskriminasi, untuk mendukung bagi diakuinya negara Pelestina sebagai anggota PBB yang sah dan resmi untuk memperoleh hak yang setara dengan bangsa-bangsa merdeka yang lain.

7. Mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.

8. Menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.

9. Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan palestina.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. (R/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)