Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online

Insaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:31 WIB

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:31 WIB

29 Views

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin (19/8/24). (Foto. Kominfo)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal atau judi online.

“Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut,” ucap Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8), demikian  keterangan yang diterima MINA.

Deden menegaskan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.

OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” ujar Deden.

Menurutnya, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

“Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.

Ke depannya, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

“Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat,” kata Deden.

Deden menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat