OJK Dorong Pengembangan Pasar Repo di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) (Foto: Chamid/MINA)
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) (Foto: Chamid/MINA)

Jakarta, 19 Rabiul Akhir 1437/29 Januari 2015 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Surat berharga tersebut tetap dicatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, sedangkan janji untuk membeli kembali dicatat sebagai sebagai kewajiban penjual.

Atau dengan kata lain Repurchase Agreement (REPO) merupakan sebuah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan diikuti perjanjian di mana pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari, akan dilakukan pembelian kembali atas efek yang sama, pada harga tertentu yang sudah disepakati.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo.

Berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/20 15 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

“Pasar modal kita membutuhkan standarisasi terkait kegiatan repo di Indonesia, diharapkan dengan adanya GMRA ini, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid dan pasar modal Tanah Air bisa lebih semarak lagi,” kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (29/1).

Nurhaida mengatakan, meskipun seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan pada 29 Januari 2016, namun POJK No.09/POJK.04/2015 dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2015 sendiri telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.

Ia juga mengatakan, seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK dalam melakukan transaksi repo.

“GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia,” imbuhnya.(L/P010)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)