OJK Selenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Keuangan Non Bank

Jakarta, 24 Rajab 1437/2 Mei 2016 (MINA) – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) , Firdaus Djaelani mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelegarakan tentang industri keuangan non bank yang dimulai dari hari Senin ini (2/5) sampai 9 September 2016.

“Kegiatan Call For Papers diharapkan dapat menjadi sebuah sarana inovasi untuk mengajak masyarakat untuk mendorong percepatan perkembangan IKNB, dan akhirnya dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Firdaus Djaelani di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin, (2/5).

Firdaus Djaelani mengatakan, peluncuran lomba ini juga bertepatan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional yang bertepatan pada tanggal 2 Mei 2016.

“Peserta boleh dari berbagai kalangan, mulai dari akedemisi, praktisi, peniliti, dosen dan jurnalis serta masyarakat. Mereka bisa mengirimkan karya tulisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Firdaus Djaelani.

Menurutnya, alasan OJK kembali mengadakan lomba karya tulis ilmiah atau Call For Papers di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) karena kegiatan itu pada tahun lalu mendapat respon positif dari praktisi, akademisi, dan masyarakat.

Ia menyebutkan, Call For Papers tahun lalu mengusung tema yang hanya terkait dengan industri Asuransi dan Dana Pensiun. Sementara di 2016 ini tema yang diangkat seluruh sektor IKNB.

“Adapun tema besar lomba karya tulis IKNB tahun 2016 adalah Penguatan Sektor Industri Keuangan Non Bank melalui pengaturan yang berkualitas serta inovasi produk dan jasa layanan keuangan,” katanya.

Sementara kriteria penilaian karya tulis meliputi orisinilitas inovasi 30%, kejelasan ide 40%, manfaat dan aplikatif 30%. Peserta dapat memilih atau menghususkan topik yang akan dituangkan dalam karya tulisnya atau keduanya sekaligus.

Peserta juga dapat mengikuti lomba secara individual dan kelompok yang dibatasi sebanyak tiga orang. Diharapkan karya tulis sebanyak 10 sampai dengan 30 halaman dengan format microsoft word.

Topik yang dapat diambil, yaitu; pertama, pengaturan yang berkualitas yang mendorong pertumbuhan IKNB dengan tetap memberikan perlindungan konsumen. Kedua, inovasi produk-produk layanan jasa keuangan yang dapat meningkatkan minat dan kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk IKNB yang masih rendah.

Hadiah yang diberikan antara lain; Juara 1 ; Rp. 30.000.000; Juara 2 ; Rp. 20.000.000; Juara 3 ; Rp. 15.000.000; Juara Harapan 1,2,3 ; Rp. 7.500.000. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi Telp : (021)29600000, email : [email protected], www.callforpapers.ojk.go.id. (L/M025/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.