Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OKI Kutuk Keputusan Ilegal Israel Izinkan Ekstremis Yahudi Lakukan Ritual di Al-Aqsa

Rana Setiawan - Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:35 WIB

Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:35 WIB

1 Views

Jeddah, MINA – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Yousef A. Al-Othaimeen, mengutuk keras keputusan yang disebut “Pengadilan Yerusalem” Israel yang mengizinkan ekstremis Yahudi untuk melalukan ritual di kompleks Masjid Al-Aqsa, Kota Al-Quds (Yerusalem).

Sekjen OKI mempertimbangkan bahwa keputusan ilegal tersebut merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap hak-hak agama yang tidak dapat dicabut dari Umat Islam dan warisannya.

“Ini bentuk provokasi terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia, serta pelanggaran kebebasan beribadah dan kesucian tempat-tempat suci,” tegas Al-Othaimeen dalam keterangan pers OKI, Kamis (7/10).

Dia mengulangi penolakan OKI terhadap setiap tindakan yang diambil oleh otoritas pendudukan Israel, yang mempengaruhi status Al-Quds Timur yang diduduki dan kehadiran warga Palestina di sana, atau merugikan kesucian Islam dan Kristen.

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan resolusi PBB yang relevan, yang menganggap Israel sebagai otoritas pendudukan, bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari keputusan ini, yang akan mengacaukan kawasan dan memicu konflik agama di sana,” ujar Al-Othaimeen.

Sekjen OKI meminta para pemangku kepentingan internasional untuk memikul tanggung jawab mereka dan ikut campur tangan segera untuk melestarikan status quo sejarah dan hukum di Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.

“Masyarakat dunia didesak bekerja keras untuk melanjutkan jalur politik yang mengarah pada realisasi solusi dua negara sesuai dengan resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab yang relevan,” pungkasnya.

Pengadilan pendudukan Israel, Rabu (7/10), mengakui hak terbatas orang Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa, situs tersuci ketiga dalam Islam, keputusan pertama kali dalam sejarah Palestina.

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Pengadilan pendudukan menyatakan, kehadiran jemaah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsha bukan merupakan tindakan kriminal selama ibadah mereka tidak bersuara.

Menteri Agama Palestina Mahmoud Al-Habash, juga mengecam keputusan tersebut sebagai kejahatan perang baru yang akan ditambahkan ke serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh apa yang disebut sistem peradilan pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa di Kota Al-Quds.

Keputusan tersebut merupakan perubahan situasi di Al-Aqsa seiring dengan meningkatnya jumlah pemukim pendatang Yahudi yang menyerbu masjid dan pengusiran puluhan jamaah muslimin, selain larangan mengibarkan bendera Palestina di halamannya.

Secara terus-menerus Masjid Al-Aqsa mengalami serangkaian panjang dan kompleks pelanggaran yang dilakukan otoritas pendudukan Israel, di mana jumlah pemukim pendatang Yahudi yang menyerbu Masjid Al-Aqsa terus meningkat setiap tahun. (T/R1/RS2)

Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan  

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat