Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OKI Kutuk Keputusan Israel Legalkan Permukiman di Palestina

Rana Setiawan - Rabu, 8 Februari 2017 - 16:54 WIB

Rabu, 8 Februari 2017 - 16:54 WIB

358 Views

Permukiman ilegal Yahudi Israel. (Foto: AA)

Permukiman ilegal Yahudi Israel. (Foto: AA)

 

Kairo, 10 Jumadil Awwal 1438/8 Februari 2017 (MINA) – Sejumlah organisasi resmi Arab dan Islam mengutuk undang-undang yang telah diputuskan Knesset (Parlemen) Israel untuk melegalkan permukiman ilegal di Tepi Barat.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras Otoritas Pendudukan Israel yang telah menyetujui pembangunan ribuan unit permukiman baru Yahudi di wilayah jajahan Palestina, termasuk di Kota Al-Quds, demikian keterangan pers yang diterima MINA.

Sekjen OKI Yusuf bin Ahmad Al-Utsaimin menyatakan, undang-undang tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap resolusi internasional, terutama resolusi Dewan Keamanan PBB No 2334 yang menegaskan penolakan dunia internasional atas kebijakan ilegal Israel.

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

“Langkah-langkah efektif masyarakat internasional – dan Dewan Keamanan PBB pada khususnya – diperlukan untuk menegakkan resolusi Dewan dan mengakhiri kejahatan dan pelanggaran berkelanjutan Israel pada hukum internasional,” tegasnya.

Percepatan pembangunan permukiman Israel bersamaan dengan masuknya tahun 2017 sangat berbahaya. Terutama dengan sikap otoritas Israel yang senantiasa menghambat upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah pada 15 Januari kemarin.

Sementara itu, Sekjen Liga Arab, Ahmad Abu Gaits mengutuk undang-undang yang menggambarkan niat sebenarnya Israel yaitu memusuhi perdamaian dan keluar dari undang-undang, demikian laporan Pusat Informasi Palestina.

Abu Gaits menjelaskan, undang-undang Israel tersebut tiada lain hanya untuk menutupi kejahatan mereka berupa pencurian lahan dan tanah milik warga Palestina.

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Undang-undang itu merupakan rangkaian kejahatan serta pelanggaran israel yang terus bersambung untuk menghancurkan kemungkinan dilakukanya solusi dua negera dengan mendirikan negara baru yang merdeka. (T/R01/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat

Rekomendasi untuk Anda