Jeddah, 15 Rabi’ul Akhir 1436/5 Februari 2015 (MINA) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menyetujui pembangunan 450 unit permukiman ilegal baru di wilayah Palestina.
OKI menganggap kelanjutan dari kebijakan ekspansi dan pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah-wilayah pendudukan, termasuk Al-Quds Timur, adalah kejahatan perang serta pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Demikian siaran pers OKI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
OKI juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menekan Israel, kekuatan pendudukan, untuk memaksa menghentikan semua kegiatan pembangunan dan perluasan permukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Kota Al-Quds.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Otoritas Israel Jumat (30/1) lalu mengumumkan tender untuk membangun 430 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, selain 93 lainnya di Al-Quds Timur.
Permukiman yang sedang dibangun jelas melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menegaskan bahwa penguasa pendudukan tidak akan mendeportasi atau mentransfer bagian dari penduduk sipil sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Internasional telah menegaskan semua pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan pemukiman terkait lainnya di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.(T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah