OKI PUJI KEPUTUSAN UNI EROPA LABELI PRODUK DARI PERMUKIMAN ILEGAL ISRAEL

Sekjen OKI, Iyad Madani Ameen.(Foto: IINA)
Sekjen OKI, Iyad Madani Ameen.(Foto: IINA)

Jeddah, 30 Muharram 1437/12 November 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Iyad Madani Ameen memuji keputusan yang diambil Uni Eropa untuk melabeli barang dan yang dibuat di permukiman ilegal yang terletak di wilayah yang diduduki.

Madani menganggap keputusan Uni Eropa merupakan langkah penting sejalan dengan resolusi dan posisi internasional  yang menegaskan ilegalitas permukiman Israel, demikian IINA News melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia menekankan perlunya untuk membangun langkah-langkah tersebut dan menguatkan pelabelan dengan keputusan politik dan peran yang efektif Uni Eropa, untuk mendesak Israel menghentikan semua kegiatan permukiman apartheid di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

“Yang merupakan suatu hambatan yang besar untuk mencapai perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” ujar Madani.

Permukiman ilegal menghasilkan lebih dari 146 jenis barang dari berbagai sektor yang biasanya diberi Made in Israel“, suatu penulisan label tidak akurat dan menyesatkan karena Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Palestina yang diduduki.

Keputusan Uni Eropa datang setelah tiga pekan pertemuan, walaupun  ada upaya Otoritas Pendudukan Israel bergerak untuk memblokir keputusan itu. Radio Israel melaporkan, ada keputusan yang mungkin berlaku untuk buah dan sayuran segar, madu, minyak zaitun, anggur dan kosmetik.

Pada 26 April 2010 lalu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyetujui undang-undang yang melarang produk dan jasa permukiman ilegal Israel yang dihasilkan di Tepi Barat.

Digantikan oleh produk Palestina dalam rangka mendukung ekonomi lokal dan memberikan kesempatan pemasaran lebih baik untuk produk-produk Palestina. (T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0