OKI Sambut Keputusan KTT Uni Afrika Tangguhkan Status Pengamat kepada Israel

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam () menyambut baik keputusan KTT Afrika untuk menangguhkan pemberian status anggota pengamat di kepada Israel.

OKI menilai keputusan ini sejalan dengan posisi historis negara-negara Uni Afrika dalam mendukung perjuangan yang adil, dan datang sebagai penolakan terhadap  permukiman kolonial, pembersihan etnis dan apartheid yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Dalam keterangan resminya, Selasa (8/2), OKI menekankan Israel, otoritas pendudukan, tidak boleh diberi penghargaan atas pelanggaran beratnya terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Pada 22 Juni 2021 lalu Israel memperoleh status pengamat di Uni Afrika yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.

Pada 22 Juli tahun lalu, Kementerian Luar Negeri Israel mengumumkan duta besarnya untuk Ethiopia, Admasu Al-Ali, telah menyerahkan surat kepercayaannya sebagai anggota pengamat kepada Uni Afrika.

Kemudian, media Arab melaporkan, tujuh negara Arab telah memberi tahu Uni Afrika tentang keberatan mereka untuk memberikan status pengamat Israel di organisasi kontinental, posisi yang didukung oleh Liga Negara-negara Arab.

Sebagian besar negara Afrika sekarang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi tidak selalu demikian. Setelah Perang Yom Kippur pada 1973, negara-negara Afrika, kecuali empat negara, memutuskan hubungan diplomatik mereka, yang secara bertahap memulihkan lagi setelah dua dekade.

Israel yang memelihara hubungan dengan 46 negara di Afrika kini memiliki status pengamat dalam Organisasi Persatuan Afrika (OAU) hingga transformasinya menjadi Uni Afrika pada 2002. Sedangkan ”wilayah Palestina” sendiri sudah menikmati status pengamat ini di Uni Afrika, di mana ia memiliki dukungan yang signifikan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)