Jakarta, MINA – Ombudsman Republik Indonesia menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan (Disdik) di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam pemaparan terkait pelaksanaan PPDB 2019 di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Selain itu, tuturnya, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemendikbud harus tegas dalam menegakkan Pengaturan PPDB tahun 2019 ini melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 telah mengalami perbaikan tentang sistem zonasi, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kemendagri serta Pemerintahan Daerah (Pemda) sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Kurangnya sosialisasi tersebut, menyebabkan muncul ketidakpuasan terhadap penerapan sistem zonasi dan kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga masyarakat di beberapa sekolah, harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.
“Tentang adanya antrian yang menimbulkan kekisruhan, hal itu lebih disebabkan karena kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman menilai mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah masih kuat sehingga menuai sejumlah masalah di beberapa daerah, seperti unjuk rasa dan protes karena ketidakpuasan orangtua yang tidak bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang mereka inginkan dengan alasan sekolah favorit.
Terkait PPDB, Ombudsman RI mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan, namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih kongkrit di seluruh Indonesia. (R/R10/P1)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru