Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OPOSISI AFRIKA SELATAN TUDING ICC TIDAK TARGETKAN PEMIMPIN BARAT

Rudi Hendrik - Kamis, 25 Juni 2015 - 15:13 WIB

Kamis, 25 Juni 2015 - 15:13 WIB

513 Views

Mantan Presiden AS George Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. (Foto: AA)
Mantan Presiden AS George Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. (Foto: AA)

Mantan Presiden AS George Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. (Foto: AA)

Johannesburg, 8 Ramadhan 1436/25 Juni 2015 (MINA) – Seorang tokoh oposisi terkemuka Afrika Selatan mengkritik Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena diduga hanya menargetkan para pemimpin Afrika.

Floyd Shivambu, Kepala Partai Pejuang Kebebasan Ekonomi ( FPD) pada Selasa malam (23/6) menuding ICC menutup mata terhadap para pemimpin Barat menurutnya telah melakukan kejahatan keji.

ICC harus menangkap (mantan Presiden AS) George Bush untuk perang ilegal di Irak. ICC harus menangkap (mantan Perdana Menteri Inggris) Tony Blair untuk perang ilegal di Irak,” kata Shivambu.

“Dan (Perdana Menteri Israel) Benjamin Netanyahu untuk kehancuran Palestina,” tambahnya, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Shivambu membuat pernyataan itu dalam debat parlemen setelah baru-baru ini ada seruan ICC Afrika di Pretoria untuk menangkap Presiden Sudan Omar Al-Bashir ketika berkunjung ke Afrika Selatan.

“Kami tidak setuju dengan tuntutan selektif ICC Afrika. Sepertinya (ICC Afrika) hanya ada untuk Afrika sejak berdirinya,” kata Shivambu.

Pada tahun 2009 dan 2010, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Bashir setelah dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur, wilayah Sudan yang bergolak.

Afrika Selatan adalah penandatangan Statuta Roma yang resmi didirikan oleh ICC yang berarti mereka dapat menangkap siapa pun yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang atau kejahatan agresi. (T/P001/R02)

Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Amerika
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional