Rakhine, 26 Dzulhijjah 1437/28 September 2016 (MINA) – Sepuluh organisasi advokasi hak asasi manusia di Myanmar menuntut pemerintah negara bagian Rakhine membatalkan keputusan akan menghancurkan masjid, sekolah Islam, dan bangunan atau rumah kepnuyaan warga muslim, yang dinyatakan aparat pemerintah tidak memiliki izin.
Dalam sebuh pernyataan resmi bersama untuk sepuluh organisasi hak asasi manusia mengecam keras keputusan pemerintah negara bagian Rakhine yang akan menghancurkan ribuan bangunan.
“Lebih dari 3.000 bangunan milik minoritas Rohingya, termasuk 12 masjid, 35 sekolah di kota-kota Mangdau dan Butengdung,” kata pernyataan itu seperti yang diberitakan RNA dan dikutip[ Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pemerintah negara bagian telah mengumumkan langkah itu pada awal pekan ini untuk program jangka panjang aksi penghancuran dan pembersihan etnis beragama Islam.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
“Langkah itu diambil pemerintah negara bagian Rakhine dan pemimpin Budha untuk mengacaukan situasi di wilayah tersebut,” katanya.
Organisasi itu menyatakan keprihatinannya tentang kurangnya kompatibilitas langkah pejabat pemerintah Myanmar.
Muslim merupakan lebih dari 90 persen dari yang total luas Rohingya berdekatan dengan Bangladesh, dan bangunan yang akan dibongkar di bawah keputusan baru ini dimiliki Muslim.
Myanmar telah mengalami gelombang dari kekerasan sektarian antara para Buddhis dan masyarakat Muslim pada 2012, menyebabkan 140 ribu umat Islam tidak memiliki tempat tinggal dan lebih dari seratus orang tewas. (T/P004/P2)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)