Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum Internasional Jelaskan Dua Jalur yang Jerat Israel di ICJ

sajadi - Kamis, 25 Januari 2024 - 14:10 WIB

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:10 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. mengatakan, saat ini ada dua track (jalur) yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional (ICJ) soal pendudukan Israel di Palestina, yakni permintaan Pendapat Hukum (Advisory Opinion) yang diajukan Majelis Umum PBB dan gugatan dari Afrika Selatan.

Prof Sigit, yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) periode 2016-2021 itu mengatakan, permintaan pendapat hukum diajukan Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023 lalu mengenai persoalan yang lebih mendasar terkait eksistensi Israel di wilayah Palestina selama ini.

“Ini adalah untuk yang pertama kalinya tindakan atau kebijakan Israel itu dipertanyakan secara hukum di dalam forum justifikasi internasional,” ujar Prof Sigit kepada MINA dalam wawancara eksklusif secara daring dari Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Prof Sigit, ada beberapa pertanyaan yang diajukan Majelis Umum kepada ICJ, antara lain, pertama bagaimana keputusan dan praktik yang dilakukan Israel terhadap wilayah yang ada di Palestina, termasuk Yerusalem yang dilakukan selama ini dan bagaimana keputusan yang sudah dilakukan Israel itu mempunyai konsekuensi hukum yang didasarkan pada argumen yang pertama.

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Ia menegaskan, Israel sejak pendiriannya melakukan tindakan ilegal yang berkelanjutan dan melanggar hukum internasional, termasuk pendudukan yang berlarut-larut, pemukiman ilegal dan aneksasi, upaya untuk mengubah komposisi deografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, legislasi yang bersifat diskriminatif, pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri Bangsa Palestina.

Upaya yang dilakukan Majelis Umum PBB, kata Sigit, paling tidak akan menyangkut beberapa aspek hukum yang sangat penting, terutama hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh bangsa Palestina.

Selain itu secara hukum, pendudukan Israel di wilayah Palestina itu tidak sah dan pada akhirnya harus kembali kepada pemilik yang sah.

Dia juga menilai, kehadiran Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang akan mewakili Indonesia untuk menyampaikan pernyataan lisan guna memberi masukan pandangan hukum kepada ICJ, menunjukkan konkretnya komitmen Indonesia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Palestina, salah satunya melalui diplomasi di bidang hukum internasional ini.

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Menlu Retno akan menyampaikan pernyataan lisan –sesuai permintaan Majelis Umum PBB yang meminta pendapat hukum (advisory opinion) dari ICJ– mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di Palestina pada 19 Februari 2024 mendatang.

Prof Sigit menjadi salah satu para pakar yang berbicara pada diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa (16/1), dalam rangka memberikan masukan kepada Menlu Retno guna memperkuat pernyataan lisan Indonesia dalam Pendapat Hukum di ICJ tersebut.

Pendapat Hukum (Advisory Opinion) adalah salah satu mekanisme ICJ untuk memberikan pendapat hukum terhadap pertanyaan hukum yang diajukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini, Majelis Umum PBB. Mekanisme Pendapat Hukum ini berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida.

Sementara mengenai jalur yang kedua, Afrika Selatan menuntut supaya Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel itu melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida, terutama didasarkan pada fakta pada 7 Oktober 2023 ketika terjadi serangan yang masif terhadap jalur Gaza dan Palestina pada umumnya.

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

Prof Sigit menjelaskan, ketika nanti Afrika Selatan memenangkan gugatan di ICJ, individu dari Israel yang melakukan genosida bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel dengan tuduhan serius tentang genosida di Gaza. Sidang pertama digelar pada Kamis – Jumat (11-12/1/2024). Sidang ini menjadi forum penting untuk mendengar klaim dan pembelaan dari kedua belah pihak.

Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948, yang mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa. Tim hukum Afrika Selatan menegaskan bahwa serangan udara, darat, dan laut Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.

Keputusan Mahkamah Internasional terkait kemungkinan tindakan darurat diharapkan akan diumumkan pada akhir Januari ini. Namun, proses penentuan status pelanggaran genosida oleh Israel tidak akan segera diputuskan, dan proses ini mungkin memakan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Meskipun Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk membuat keputusan final dan tanpa banding, belum ada mekanisme yang ditetapkan untuk menegakkan keputusan tersebut.(L/RE1/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Internasional
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat