Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar: Israel Tidak Mungkin Patuhi Keputusan Mahkamah Internasional

Nur Hadis - Kamis, 14 Maret 2024 - 12:53 WIB

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:53 WIB

12 Views

Ankara, MINA – Pendudukan Israel tidak bisa meyakinkan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa mereka mematuhi keputusan sementara pengadilan yang menyatakan bahwa mereka mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, kata seorang pakar hukum kepada Anadolu Agency, Kamis, (14/3).

Prof Susan Akram, seorang profesor dan direktur klinik hukum hak asasi manusia internasional di Fakultas Hukum Universitas Boston, AS mengatakan, pendudukan Israel harusnya mematuhi Konvensi Genosida 1948 yang mereka inisiasi sendiri.

Israel dengan sengaja membuat warga Gaza semakin putus asa dan kelaparan dari kebutuhan dasar seperti makanan, air, bahan bakar, obat-obatan, tempat tinggal dan kebutuhan vital lainnya.

Organisasi bantuan kemanusiaan internasional Oxfam menyatakan bahwa pendudukan Israel membunuh rata-rata 250 warga Palestina setiap hari.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

“Dengan adanya bukti ini, sulit membayangkan bagaimana Israel bisa mengklaim telah mematuhi keputusan ICJ meski hanya sedikit saja,” katanya. (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom