Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Kebebasan Beragama PBB Desak Cina Buka Akses ke Xinjiang

Syauqi S - Kamis, 7 Maret 2019 - 01:17 WIB

Kamis, 7 Maret 2019 - 01:17 WIB

1 Views ㅤ

Muslim Xinjiang di barat laut China. (Foto: dok. Aliman Center)

New York, MINA – Penyelidik PBB untuk kebebasan beragama telah meminta Cina mengizinkannya mengunjungi wilayah Xinjiang tempat sekitar satu juta etnis Muslim Uighur dan Muslim lainnya ditahan di fasilitas yang disebut aktivis sebagai kamp penahanan massal.

Menghadapi tantangan internasional yang berkembang untuk apa yang disebutnya pusat pendidikan dan pelatihan kembali, Cina telah meningkatkan upaya diplomatik guna menangkis kecaman.

Mempertahankan programnya di Xinjiang, wilayah di bagian barat yang terpencil, Cina mengatakan kepada para diplomat baru-baru ini bahwa “ceramah yang absurd” dari “ekstrimis Islam” di sana telah mengubah beberapa orang menjadi “setan pembunuh”.

“Saya telah meminta kunjungan untuk pergi ke sana karena ini merupakan prioritas bagi saya dalam hal melihat apa yang terjadi di sana. Ada alasan untuk sangat khawatir tentang laporan yang keluar dari wilayah Xinjiang,” kata pelapor khusus PBB Ahmed Shaheed pada Selasa (5/3) seperti dilansir Al Jazeera.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Dia mengatakan, Cina belum menjawab permintaannya.

Shaheed, seorang mantan Menteri Luar Negeri Maladewa, mengungkapkan bahwa ia berada di antara beberapa pakar hak-hak asasi PBB yang menulis surat kepada Cina November lalu menyuarakan kecemasan terhadap programnya dalam menargetkan “ekstrimisme”.

Surat itu juga ditandatangani oleh penyelidik PBB bidang penahanan sewenang-wenang, penghilangan, kebebasan berekspresi, masalah minoritas, dan melindungi hak-hak asasi sambil melawan “terorisme”.

“Saya menulis ke Cina bersama dengan beberapa pelapor lainnya tentang undang-undang ‘ekstremifikasi’ yang mereka laksanakan yang menyebabkan, menurut beberapa laporan, jutaan orang diinternir,” kata Shaheed.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

“Keprihatinan yang kami ajukan pertama-tama adalah bahwa undang-undang itu terlalu luas dan menargetkan kegiatan yang pada dasarnya dilindungi oleh komunitas, dalam hal hak mereka untuk berpikir, hati nurani dan keyakinan. Jadi, berbagai macam pelanggaran terjadi di komunitas ini,” ujarnya. (T/R11/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Internasional
Breaking News