PAKAR MEDIS SAUDI: LAMPU KILAT KAMERA BISA BUTAKAN BAYI BARU LAHIR

Dr. Maisaa Al-Suwailim (Insert).(Foto: Saudi Gazette)
Dr. Maisaa Al-Suwailim (Insert).(Foto: Gazette)

Riyadh, 25 Syawwal 1436/10 Agustus 2015 (MINA) – Lampu kilat dalam kamera fotografi dapat membutakan yang baru lahir, juga sinar matahari langsung memiliki potensi merusak penglihatan bayi.

Dr. Maisaa Al-Suwailim, seorang pakar medis dari perwakilan Perbatasan Utara untuk Asosiasi Ophthalmology Saudi, mengatakan kamera kilat dalam fotografi sangat berbahaya untuk bayi baru lahir, batita dan anak-anak.

Dia mencontohkan kasus baru-baru ini seorang anak baru lahir di Cina yang ternyata setelah seorang teman keluarga mengambil foto portrait (close-up) tanpa mematikan lampu kilat, demikian International Islamic News Agency (IINA) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (10/8).

Dokter Maisaa mengatakan, bayi berusia tiga bulan itu telah mengalami kerusakan tak dapat diperbaiki akibat lampu kilat kamera. Cerita itu kini beredar luas di media sosial.

“Cahaya langsung menghantam retina sangat berbahaya tanpa memandang usia seseorang. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari tingkat keparahan bahaya itu dan konsekuensinya. Saya sangat beruntung dapat diwawancarai dalam Acara Radioa Sabah Al-Saudiah di Riyadh dan menjawab pertanyaan dari pendengar,” kata Al-Suwailim.

Dia menambahkan, paparan kilat yang tajam bisa merusak mata anak-anak dan membuat mereka buta.

“Meskipun lampu kilat fotografi menggunakan pencahayaan kilat, ada sumber cahaya lain yang menghantam mata langsung dan sangat berbahaya. Video game, laptop, Gameboys, iPads dan semua teknologi ini mengirim sinar cahaya langsung menuju retina,” jelas Al-Suwailim.

Dia menyarankan para fotografer saat mengambil gambar dengan bergantung pada pencahayaan sekitar dan alami sebanyak mungkin.

“kilat alami sangat lembut dan ringan, apakah itu adalah di luar ruangan yang terkena sinar matahari atau lampu di dalam ruangan. Jika fotografer harus menggunakan lampu kilat, ia harus memastikan lampu kilat akan memantul di dinding dan memantul kembali pada objek,” kata Al-Suwailim.

Dia juga mengatakan posisi fotografer harus minimal 100 cm dari subyek foto yang diambilnya.

“Orang yang berdiri di dalam bingkai tidak harus menetapkan tatapan mereka langsung pada kamera berkedip. Aturan yang sama berlaku bagi setiap sumber pencahayaan langsung seperti matahari. Orang juga harus memakai kacamata perlindungan medis untuk melindungi dari sinar ultraviolet dengan 80 hingga 100 persen, “katanya.

Al-Suwailim menambahkan perangkat pintar seperti smartphone tidak boleh digunakan dua jam sebelum tidur.

“Tubuh membutuhkan untuk mengeluarkan hormon melatonin yang mengatur jam biologis kita. Ketika menonton TV, orang harus duduk setidaknya enam meter dari layar dan mereka tidak harus menonton TV dalam gelap. Hal ini melelahkan untuk otot mata,” kata Al-Suwalim.

Dia juga mengatakan perangkat portable seperti smartphone dan iPads harus diletakkan setidaknya 30 cm dan cahaya dari layar harus diarahkan jauh dari mata.(T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0