Pakar Zakat : Tolak Ukur Layaknya Seseorang Dapat Zakat

Ceramah Umum tentang Zakat, Ahad (3/6), di Masjid Annubuwwah Komplek Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah, Muhajirun, Lampung.

Muhajirun, MINA – Pakar Zakat dari Sudan, Dr. Tageldin Ahmed Saeed Abbas mengatakan, ada tiga hal yang bisa dilihat untuk mengidentifikasi apakah seseorang layak mendapat zakat atau tidak.

Demikian ia sampaikan dalam acara Ceramah Umum tentang Zakat, Ahad (3/6), di Masjid Annubuwwah Komplek Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah, Muhajirun, Lampung.

Menurut Tageldin, ketiga hal tersebut dapat terlihat dari gaya hidupnya yakni bagaimana lingkungannya, pendapatannya serta pengeluaran atas kebutuhannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga hal tersebut bisa dijabarkan lagi menjadi delapan hal, yang pertama yakni melihat pola makan.

“Seseorang dikatakan fakir atau tidak bisa dilihat dari  dia makan di setiap harinya. Ada yang makan sehari hanya sekali, ada yang dua kali dan seterusnya,” katanya.

Kemudian yang ke dua, melihat pakaian yang dikenakan sehari-hari. Baik yang dipakai oleh istrinya maupun anak-anaknya.

Yang ketiga yaitu melihat tempat tinggalnya, dan yang ke empat melihat air minum yang biasa dikonsumsinya.

“Setiap keluarga pasti berbeda-beda air yang dikonsumsinya. Ada yang beli, ada yang dari sumur, bahkan ada yang minum dari air sungai,” ujarnya.

Sedangkan yang keima adalah melihat sarana transportasi yang ia kendarai sehari-hari.

Yang keenam, obat yang dikonsumsi dirinya dan keluarganya saat jatuh sakit.

“Apabila salah satu dari keluarga tersebut sakit dan tidak mampu untuk membawanya berobat kerumah sakit, hanya mampu membeli obat yang murah atau terjangkau harganya,” katanya.

Yang ketujuh adalah, melihat bagaimana pendidikan anak-anaknya. Apakah anak-anaknya mendapat pendidikan yang seharusnya atau tidak.

Kedelapan adalah melihat musibah yang sedang menimpa dirinya dan keluarganya. Seperti misalnya ada salah satu dari keluarganya yang sakit parah dan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pengobatannya.

“Misalnya orang itu terkena sakit kanker dan harus dioperasi sehingga perlu biaya yang sangat besar,” ujarnya.

Menurut Tageldin, jika delapan hal tersebut dapat terpenuhi dengan baik maka ia tergolong mampu. Namun jika pengeluaran keluarga tersebut lebih besar dari pemasukannya maka bisa dikatakan keluarga tersebut termasuk keluarga yang berhak menerima Zakat. (L/mhh/P1)

Mi’raj News Agency (MINA).

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0