Pakistan akan Berikan Status Kewarganegaraan kepada Pengungsi Afghanistan

Islamabad, MINA – Perdana Menteri Pakistan berjanji untuk memberikan kewarganegaraan kepada yang telah tinggal di negara itu selama beberapa dekade.

Langkah itu datang pada saat hubungan antara Islamabad dan Kabul masih tegang, Ahram Online melaporkan.

Sekitar 2,5 juta warga Afghanistan, banyak di antaranya melarikan diri dari tanah air mereka setelah diserang oleh Uni Soviet pada 1979, tinggal di Pakistan, rumah bagi populasi pengungsi terbesar kedua di dunia.

Tidak jelas apakah Khan yang berbicara di sebuah acara di kota pesisir selatan Karachi, bermaksud untuk memberikan kewarganegaraan kepada warga Afghanistan yang lahir di Pakistan atau kepada semua orang yang telah membangun rumah di sana.

“Orang-orang Afghan yang anak-anaknya dilahirkan di sini dan dibesarkan di Pakistan, kami juga akan, berkeinginan, memberikan (paspor) untuk mereka,” kata Khan.

“Jika Anda lahir di Amerika, Anda mendapatkan paspor Amerika. Itu terjadi di semua negara di seluruh dunia jadi mengapa tidak di sini?” tambahnya.

Warga Afghanistan telah lama mengeluh tentang pelecehan konstan karena kurangnya hak kewarganegaraan bagi mereka yang telah menghabiskan puluhan tahun hidup dan bekerja di Pakistan.

Ada kekhawatiran awal tahun ini bahwa Islamabad berencana untuk memulangkan para pengungsi kembali ke Afghanistan yang dilanda kekerasan setelah Pakistan memperpanjang tinggal pengungsi Afghanistan yang tinggal di dalam perbatasannya hanya dalam 60 hari.

Hubungan antara negara tetangga memburuk dalam beberapa tahun terakhir, dengan Kabul yang menuduh Islamabad menyimpan militan Taliban yang melakukan serangan di seberang perbatasan.

Pakistan membantah tuduhan itu dan menyalahkan Afghanistan karena menyediakan tempat perlindungan bagi militan Taliban Pakistan yang bertanggung jawab atas serangan yang telah terjadi di tanahnya selama dua tahun terakhir.

Langkah itu dipuji oleh aktivis hak asasi manusia di Pakistan, yang menyerukan agar warga Afghanistan yang lahir di negara itu untuk diberikan kewarganegaraan sesuai dengan hukum Pakistan, yang memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara itu.

“Pakistan telah menjadi tuan rumah bagi salah satu populasi pengungsi terbesar di dunia dan memberikan kewarganegaraan kepada mereka yang memenuhi syarat tampaknya menjadi langkah logis berikutnya baik secara hukum dan moral,” kata Saroop Ijaz, perwakilan untuk Human Rights Watch.

“Langkah ini merupakan langkah pertama yang penting dalam mengakhiri diskriminasi yang dihadapi oleh pengungsi dan komunitas migran.”

Khan juga mengatakan imigran Bengali yang tidak berdokumen tinggal di Pakistan akan diberi paspor. Unit anti-perdagangan manusia menyebut jumlah orang Bengali yang tinggal di Pakistan, banyak di antaranya melarikan diri dari Bangladesh karena alasan ekonomi setelah kemerdekaannya dari Pakistan pada tahun 1971, 2 juta pada tahun 2012, tetapi tidak diketahui berapa banyak dari mereka yang merupakan penduduk jangka panjang.

“Mengapa mereka diperlakukan tanpa martabat? Mereka adalah manusia, bagaimana bisa kita merampasnya selama 30-40 tahun?” Khan berkata. (T/R11)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.