PAKISTAN CABUT LARANGAN HUKUMAN MATI PASCA SERANGAN TALIBAN

MILITER PAKISTAN

Militer Pakistan desak pemerintah cabut larangan hukuman mati untuk kasus terorisme. (Foto: AA)
Militer desak pemerintah cabut larangan untuk kasus . (Foto: AA)

Peshawar, 24 Shafar 1436/17 Desember 2014 (MINA) – Tekanan dari militer Pakistan membuat pemerintah mencabut larangan de facto hukuman mati, Rabu (17/12), sehari setelah gerilyawan menewaskan 141 orang di sebuah sekolah di kota Peshawar.

“Kepala militer telah menyatakan pelaksanaan hukuman mati bagi mereka yang dihukum dengan tuduhan terorisme. Oleh karena itu, saya telah menyetujui pencabutan larangan hukuman mati untuk kasus terorisme. Sekarang para teroris yang telah divonis oleh pengadilan dapat digantung,” kata Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam konferensi pers di Peshawar.

Meskipun hukuman mati belum dilarang secara resmi di Pakistan, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 2008, seiring kondisi perdagangan dan ekspor Pakistan dengan Uni Eropa, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurut statistik Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 8.000 narapidana di penjara menunggu digantung, tetapi ancaman telah dicabut dan hanya dikenakan kepada terdakwa terorisme.

Koalisi utama Taliban Pakistan, Tehrik-e-Taliban (TTP), telah mengaku bertanggung jawab atas serangan Selasa di Peshawar, serangan yang paling mematikan dalam sejarah negara itu. Mereka menyebutnya sebagai respon terhadap operasi anti-militan tentara Pakistan di daerah suku Waziristan Utara.

Namun serangan itu telah dikritik oleh faksi-faksi Taliban lainnya.

“Kami dengan tegas mengutuk serangan mengerikan ini. Kami tidak menjadi bagian dari TTP, kami tidak akan mendukung terorisme,” kata Hafiz Gul Bahadur, juru bicara kelompok kuat jaringan Haqqani yang kerap melakukan serangan terhadap pasukan asing di Afghanistan. (T/P001/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0