Palestina Desak Pengadilan ICC Percepat Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Ramallah, 23 Dzulqa’dah 1437/26 Agustus 2016 (MINA) –Otoritas Pemerintah Palestina menyatakan pada Rabu (24/8), mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court) di Den Haag untuk mempercepat penyelidikan terhadap dugaan yang dilakukan di Jalur Gaza.

Ketua Tim Perunding Palestina, Dr Saeb Erekat menyatakan hal itu sebagai reaksi atas pernyataan Angkatan Pertahanan Israel dalam siaran pers pada Rabu (24/8) yang menutup tujuh kasus pembunuhan warga sipil dalam perang musim panas di Jalur Gaza tahun 2014.

Seperti disebutkan Haaretz, Saeb Erekat, yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina PLO mengatakan kasus kejahatan Israel memerlukan tindakan lebih lanjut.

“Kami memang tidak punya harapan bahwa Israel akan melakukan sesuatu, tapi membenarkan kejahatan perang dalam operasi militer terbesar terhadap warga Palestina di Jalur Gaza itu berarti meninggalkan semua tanggung jawab,” ujarnya.

Erekat mengatakan kasus yang ditutup termasuk tindakan pengeboman terhadap wilayah sipil, bangunan PBB, tempat penampungan warga, rumah sakit dan infrastruktur lainnya yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.

Selama perang 50 hari juga menewaskan 487 anak-anak. Namun, Israel tidak mengambil tanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil itu, kata Erekat.

Dia mengatakan bahwa Palestina telah menyerahkan kepada Mahkamah Internasional tentang kejahatan perang Israel.

“Posisi resmi Israel yang menolak semua tanggung jawab atas kejahatan perang, berarti saatnya Mahkamah Internasional mulai melakukan lebih dari sekadar memeriksa,” katanya.

Seorang pejabat Palestina sejauh ini telah menyiapkan bahan-bahan selengkapnya untuk pemeriksaan, tetapi masih menahan diri dari mengajukan yang sebenarnya.

Namun, keputusan Israel untuk menutup kasus-kasus membuat otoritas pemerintah perlu untuk mengambil tindakan yang lebih kuat, kata pejabat itu menambahkan.

“Kami akan menyampaikan rincian dan mendesak pengadilan untuk bertindak, karena sudah waktunya Israel membayar untuk kejahatannya,” lanjutnya.

Salah satu kasus yang ditutup tanpa investigasi kriminal adalah serangan udara pada 1 Agustus 2014 di sebuah rumah di Rafah yang menewaskan 15 warga sipil di dalamnya.

Kasus lain yang ditutup tanpa penyelidikan adalah adanya korban 15 warga sipil yang dilaporkan tewas di dekat sebuah sekolah di Rafah akibat serangan udara Israel.

Palestina secara resmi telah diterima sebagai anggota ICC pada 31 Maret 2015. Dengan keanggotaan ini memungkinkan Israel untuk mengajukan Israel ke pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. (T/P4/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)